Categories: BATAM

Jika Terbukti Menyalahi Izin, Pemko Batam Diminta Tindak Tegas Pemilik Panti Pijat

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta Pemerintah Kota memberikan tindakan tegas terhadap pemilik panti pijat yang terbukti menyalahgunakan izin.

“Kalau terbukti menyalahi ijin, Pemko seharusnya langsung mencabut ijinnya, karena ini jelas merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat,” tegas Uba Ingan kepada SWARAKEPRI.COM, Sabtu(3/12/2016).

Dia mengatakan, untuk memberikan efek jera, Pemko Batam seharusnya mempidanakan para pelaku usaha yang menyalahgunakan ijin tersebut.

“Hal seperti ini juga dapat dibawa keranah pidana, jadi langsung saja dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurut Uba, dampak sosial yang ditimbulkan oleh panti pijat yang menyalahi aturan sangat negatif dan meresahkan bagi masyarakat di kota Batam. Izin usaha yang ada terkadang disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan maksiat.

“Sudah pasti ini menimbulkan kekwatiran bagi masyarakat, karena akan selalu negatif pemikiran orang terhadap masagge yang ijinnya disalahgunakan untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Meski demikian, Uba juga mengatakan bahwa panti pijat juga memberikan dampak positif, karena bisa menciptakan lapangan kerja. Tapi sayangnya izinnya terkadang disalahgunakan

“Seharusnya dijagalah tempat-tempat pijat seperti ini, inikan sebenarnya untuk membugarkan tubuh dan baik untuk kesehatan, tapi dengan adanya dugaan prostitusi terselunung, masyarakat pikirannya menjadi negatif terhadap panti pijat,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

 

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

1 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

3 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

3 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

4 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

4 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

5 jam ago

This website uses cookies.