Categories: BATAM

Jika Terbukti Menyalahi Izin, Pemko Batam Diminta Tindak Tegas Pemilik Panti Pijat

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta Pemerintah Kota memberikan tindakan tegas terhadap pemilik panti pijat yang terbukti menyalahgunakan izin.

“Kalau terbukti menyalahi ijin, Pemko seharusnya langsung mencabut ijinnya, karena ini jelas merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat,” tegas Uba Ingan kepada SWARAKEPRI.COM, Sabtu(3/12/2016).

Dia mengatakan, untuk memberikan efek jera, Pemko Batam seharusnya mempidanakan para pelaku usaha yang menyalahgunakan ijin tersebut.

“Hal seperti ini juga dapat dibawa keranah pidana, jadi langsung saja dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurut Uba, dampak sosial yang ditimbulkan oleh panti pijat yang menyalahi aturan sangat negatif dan meresahkan bagi masyarakat di kota Batam. Izin usaha yang ada terkadang disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan maksiat.

“Sudah pasti ini menimbulkan kekwatiran bagi masyarakat, karena akan selalu negatif pemikiran orang terhadap masagge yang ijinnya disalahgunakan untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Meski demikian, Uba juga mengatakan bahwa panti pijat juga memberikan dampak positif, karena bisa menciptakan lapangan kerja. Tapi sayangnya izinnya terkadang disalahgunakan

“Seharusnya dijagalah tempat-tempat pijat seperti ini, inikan sebenarnya untuk membugarkan tubuh dan baik untuk kesehatan, tapi dengan adanya dugaan prostitusi terselunung, masyarakat pikirannya menjadi negatif terhadap panti pijat,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

 

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Flux Creative Universe Rayakan HUT ke-4 dan Cetak Rekor MURI sebagai Agensi Konten Viral Terbanyak

Ulang tahun keempat jadi momen spesial bagi Flux Creative Universe. Di tengah perayaan perjalanan 4…

4 jam ago

JTT Lanjutkan Perjuangan Pahlawan lewat Konektivitas Jalan Tol Berkelanjutan

Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya untuk…

4 jam ago

Solusi Profesional untuk Event Anda: RAPLYX PRODUCTION Hadirkan Layanan Sewa Soundsystem, Lighting, Videotron, dan Livestreaming.

Menjawab tantangan penyelenggaraan acara di era digital yang menuntut pengalaman audiovisual yang imersif, Raplyx Production…

5 jam ago

K Mall at Menara Jakarta Resmi Dibuka: Simbol Kehidupan Baru di Jantung Kemayoran

Sebuah babak baru kehidupan urban hadir di Kemayoran. ASRI dengan bangga mempersembahkan K Mall at…

6 jam ago

Sentra Layanan Prioritas BRI Branch Office Cut Mutiah Region 6/Jakarta 1 Hadir dengan Wajah Baru: Modern, Elegan, dan Nyaman untuk Nasabah

Sentra Layanan Prioritas (SLP) BRI Cut Mutiah kini tampil dengan wajah baru melalui pembaruan desain…

7 jam ago

Gelar Muswil, PWMOI Kepri Cari Figur Ketua

BATAM- Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah memasuki tahap penting…

10 jam ago

This website uses cookies.