Categories: BATAM

Jika Terbukti Menyalahi Izin, Pemko Batam Diminta Tindak Tegas Pemilik Panti Pijat

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta Pemerintah Kota memberikan tindakan tegas terhadap pemilik panti pijat yang terbukti menyalahgunakan izin.

“Kalau terbukti menyalahi ijin, Pemko seharusnya langsung mencabut ijinnya, karena ini jelas merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat,” tegas Uba Ingan kepada SWARAKEPRI.COM, Sabtu(3/12/2016).

Dia mengatakan, untuk memberikan efek jera, Pemko Batam seharusnya mempidanakan para pelaku usaha yang menyalahgunakan ijin tersebut.

“Hal seperti ini juga dapat dibawa keranah pidana, jadi langsung saja dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurut Uba, dampak sosial yang ditimbulkan oleh panti pijat yang menyalahi aturan sangat negatif dan meresahkan bagi masyarakat di kota Batam. Izin usaha yang ada terkadang disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan maksiat.

“Sudah pasti ini menimbulkan kekwatiran bagi masyarakat, karena akan selalu negatif pemikiran orang terhadap masagge yang ijinnya disalahgunakan untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Meski demikian, Uba juga mengatakan bahwa panti pijat juga memberikan dampak positif, karena bisa menciptakan lapangan kerja. Tapi sayangnya izinnya terkadang disalahgunakan

“Seharusnya dijagalah tempat-tempat pijat seperti ini, inikan sebenarnya untuk membugarkan tubuh dan baik untuk kesehatan, tapi dengan adanya dugaan prostitusi terselunung, masyarakat pikirannya menjadi negatif terhadap panti pijat,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

 

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

18 jam ago

This website uses cookies.