Categories: NASIONAL

John Kei Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Nusakambangan

JAKARTA – Narapidana kasus pembunuhan berencana, John Refra alias John Kei resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 26 Desember 2019. John Kei dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat John Kei tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Surat itu dikeluarkan oleh Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly.

“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019,” ungkap Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2019).

Ade menjelaskan, John Kei awalnya divonis 16 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013. Selama menjalani masa pidana, ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari.

Berdasarkan perhitungan pengurangan masa tahanan, kata Ade, John Kei akan bebas 31 Maret 2025. Namun, sebelum 31 Maret 2025, John Kei memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026,” ujarnya.

Ade menyatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.

Sumber: Okezone.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

3 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

10 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

10 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

16 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

17 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

22 jam ago

This website uses cookies.