Categories: NASIONAL

John Kei Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Nusakambangan

JAKARTA – Narapidana kasus pembunuhan berencana, John Refra alias John Kei resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 26 Desember 2019. John Kei dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat John Kei tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Surat itu dikeluarkan oleh Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly.

“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019,” ungkap Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2019).

Ade menjelaskan, John Kei awalnya divonis 16 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013. Selama menjalani masa pidana, ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari.

Berdasarkan perhitungan pengurangan masa tahanan, kata Ade, John Kei akan bebas 31 Maret 2025. Namun, sebelum 31 Maret 2025, John Kei memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026,” ujarnya.

Ade menyatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.

Sumber: Okezone.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.