JAKARTA – Narapidana kasus pembunuhan berencana, John Refra alias John Kei resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 26 Desember 2019. John Kei dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat John Kei tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Surat itu dikeluarkan oleh Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly.
“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019,” ungkap Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2019).
Ade menjelaskan, John Kei awalnya divonis 16 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013. Selama menjalani masa pidana, ia mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari.
Berdasarkan perhitungan pengurangan masa tahanan, kata Ade, John Kei akan bebas 31 Maret 2025. Namun, sebelum 31 Maret 2025, John Kei memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026,” ujarnya.
Ade menyatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.
Sumber: Okezone.com
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.