RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Selesai Dibahas
Selain itu, Johnny juga memaparkan perkembangan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, sejauh ini RUU tersebut telah disetujui dalam rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI. Selanjutnya, pemerintah sedang menunggu jadwal guna membahas dan menunggu persetujuan dalam rapat tingkat II yakni Rapat Paripurna bersama DPR RI.
“Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital,” kata Johnny.
BSSN Minta Warga Tak Panik
Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengungkapkan agar masyarakat jangan panik terhadap aksi hacker Bjorka yang telah membobol data pemerintah. Menurutnya, sampai detik ini belum ada sistem elektronik yang terganggu akibat aksi Bjorka tersebut.
“Makanya masyarakat itu kita harapkan tenang aja. tidak ada satu sistem elektronik yang diserang sementara, sistem ya. Bicara data ini ya sudah seperti yang disampaikan oleh Menkominfo,” ujarnya.
Meski begitu, ketika ditanya lebih lanjut keterkaitan antara keamanan sistem elektronik dengan data yang telah diretas oleh Bjorka, Hinsa pun memilih tidak menjawabnya.
Sebelumnya, peretas atau hacker yang menamakan dirinya Bjorka menjual data pribadi hasil pembobolan situs pemerintah di forum peretas.
Bjorka mengklaim telah membobol data pendaftaran kartu SIM seluler, data pemilih KPU, data Badan Intelijen Negara (BIN), serta dokumen rahasia Presiden Jokowi.