JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada seluruh daerah agar tidak begitu saja menerapkan tatanan normal baru daerahnya masing-masing, sebelum berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.
“Saya ingatkan juga pada daerah apabila sudah ingin memutuskan ke normal baru, bicarakan dulu dengan Gugus Tugas, kata Jokowi, Rabu (10/6/2020).
Setiap daerah yang ingin menerapkan normal baru, kata Jokowi, harus melihat data-data kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing. Terutama dari skala R0 dan Rt yang digunakan dalam menghitung angka penyebaran Covid-19.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa ada sejumlah aspek yang harus dicermati oleh beberapa daerah sebelum menerapkan new normal. Salah satunya, adalah tingkat kepatuhan masyarakat itu sendiri.
“Pastikan manajemen di daerah siap tidak melaksanakan? Kemudian juga hitung kesiapan daerah dalam pengujian yang masih, pelacakan yang agresi, kesiapan fasilitas kesehatan yang ada, ini benar-benar kita hitung dan pastikan,” jelasnya.
Menurutnya, daerah harus memikirkan betul kapan waktu yang pas sebelum menerapkan new normal. “Penentuan waktu, kapan timingnya itu penting sekali. Harus tepat kalkulasinya, hitungannya berdasarkan fakta dan data yang ada,” jelasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
PT Akulaku Finance Indonesia kembali mencetak prestasi dengan meraih penghargaan Top Brand Awards 2025 dalam…
Saat ini, menjual mobil bekas secara online menjadi semakin umum berkat berbagai platform jual beli…
DJI, produsen drone terkemuka, kembali menghadirkan inovasi terbarunya dengan meluncurkan D-RTK 3, perangkat GPS yang…
Punya rencana buat hangout bareng keluarga, teman, bahkan pasangan? Atau mungkin lagi cari tempat baru…
Dengan jumlah pengguna yang tinggi, whatsapp menjadi salah satu channel pemasaran yang penting untuk bisa…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1…
This website uses cookies.