JAKARTA – Polemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara kelas III baru akan naik pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya keputusan Presiden tentang kenaikan iuran dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kan ada putusan MA, membatalkan pasal di Perpres 75 tahun 2019 sehingga pemerintah harus menerbitkan payung hukum. Itu pemerintah menjalankan putusan MA,” sebut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, saat dilansir dari detik.com, Rabu (13/5/2020).
Adapun ketentuan besaran iuran tersebut sesuai Pasal 34 adalah:
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 100 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500 di tahun 2020 dan Rp 35 ribu di tahun 2021
Untuk kelas I dan II, penyesuaian iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Sumber: detik.com