Categories: NASIONAL

Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud, Nadim Hanya Dapat 1 Staf Ahli

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikepalai oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Pemangkasan dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2019 menggantikan Perpres No. 72 tahun 2019.

Secara garis besar, isi Perpres No. 82 tahun 2019 adalah pemangkasan pos dari 16 menjadi 10. Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga jadi hanya memiliki satu staf ahli, berkurang dari sebelumnya yang mana ada lima staf ahli.

Presiden Jokowi ingin Kemendikbud terdiri dari 10 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
d. Ditjen Pendidikan Vokasi
e. Ditjen Pendidikan Tinggi
f. Ditjen Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaturan pos itu dijelaskan dalam Pasal 6 Perpres No. 82 tahun 2019 yang dikeluarkan Jokowi pada 16 Desember lalu. Salinan perpres sudah dipublikasikan di laman setneg.go.id.

Jumlah pos tersebut berkurang dibanding sebelumnya seperti diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2019 yang mana ada 16 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
e. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
g. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Ditjen Kebudayaan
i. Inspektorat Jenderal
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
k. Badan Penelitian dan Pengembangan
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
p. Staf Ahli Bidang Akademik

Perubahan struktur organisasi tersebut hanya berlaku paling lama hingga akhir tahun 2019. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bakal ada perubahan struktur organisasi lagi di Kemendikbud pada 2020 mendatang.

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2019,” mengutip Pasal 58 Ayat (1).

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

2 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

3 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

3 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

3 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

3 jam ago

This website uses cookies.