Categories: NASIONAL

Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud, Nadim Hanya Dapat 1 Staf Ahli

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikepalai oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Pemangkasan dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2019 menggantikan Perpres No. 72 tahun 2019.

Secara garis besar, isi Perpres No. 82 tahun 2019 adalah pemangkasan pos dari 16 menjadi 10. Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga jadi hanya memiliki satu staf ahli, berkurang dari sebelumnya yang mana ada lima staf ahli.

Presiden Jokowi ingin Kemendikbud terdiri dari 10 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
d. Ditjen Pendidikan Vokasi
e. Ditjen Pendidikan Tinggi
f. Ditjen Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaturan pos itu dijelaskan dalam Pasal 6 Perpres No. 82 tahun 2019 yang dikeluarkan Jokowi pada 16 Desember lalu. Salinan perpres sudah dipublikasikan di laman setneg.go.id.

Jumlah pos tersebut berkurang dibanding sebelumnya seperti diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2019 yang mana ada 16 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
e. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
g. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Ditjen Kebudayaan
i. Inspektorat Jenderal
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
k. Badan Penelitian dan Pengembangan
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
p. Staf Ahli Bidang Akademik

Perubahan struktur organisasi tersebut hanya berlaku paling lama hingga akhir tahun 2019. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bakal ada perubahan struktur organisasi lagi di Kemendikbud pada 2020 mendatang.

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2019,” mengutip Pasal 58 Ayat (1).

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.