JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikepalai oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Pemangkasan dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2019 menggantikan Perpres No. 72 tahun 2019.
Secara garis besar, isi Perpres No. 82 tahun 2019 adalah pemangkasan pos dari 16 menjadi 10. Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga jadi hanya memiliki satu staf ahli, berkurang dari sebelumnya yang mana ada lima staf ahli.
Presiden Jokowi ingin Kemendikbud terdiri dari 10 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
d. Ditjen Pendidikan Vokasi
e. Ditjen Pendidikan Tinggi
f. Ditjen Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Pengaturan pos itu dijelaskan dalam Pasal 6 Perpres No. 82 tahun 2019 yang dikeluarkan Jokowi pada 16 Desember lalu. Salinan perpres sudah dipublikasikan di laman setneg.go.id.
Jumlah pos tersebut berkurang dibanding sebelumnya seperti diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2019 yang mana ada 16 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
e. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
g. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Ditjen Kebudayaan
i. Inspektorat Jenderal
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
k. Badan Penelitian dan Pengembangan
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
p. Staf Ahli Bidang Akademik
Perubahan struktur organisasi tersebut hanya berlaku paling lama hingga akhir tahun 2019. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bakal ada perubahan struktur organisasi lagi di Kemendikbud pada 2020 mendatang.
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2019,” mengutip Pasal 58 Ayat (1).
Sumber: CNN Indonesia
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.