Categories: NASIONAL

Jokowi Teken PP Tentang Perdagangan Perbatasan

JAKARTA-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Dalam PP ini disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

“Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, Warga Negara Indonesia yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa: a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.

Adapun penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

“Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.

Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini menegaskan, jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan: a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan: a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; b. pengecualian dari pengenaan bea keluar; c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/atau d. pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) PP ini.

Lewat Pos Lintas Batas

Disebutkan dalam PP ini, Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas. Demikian juga, Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.

“Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas,” bunyi Pasal 9 PP ini.

Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.

Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud, jelas PP ini, berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.

Menurut PP ini, Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.

“Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” bunyi Pasal 12 PP ini.

Adapun pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 6 Mei 2019.

Artikel ini telah terbit di https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-pp-tentang-perdagangan-perbatasan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.