Categories: NASIONAL

Jokowi Terbitkan Mekanisme Baru Penilaian Kinerja PNS

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan.

Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.

Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif.

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5/2019).

Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190517125856-532-395736/jokowi-terbitkan-aturan-pemecatan-pns

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

56 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

1 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

1 jam ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

1 jam ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

2 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

2 jam ago

This website uses cookies.