Categories: HUKRIM

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus WNA Asal Inggris Ditunda

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan tuntutan dua terdakwa warga negara Inggris Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.

“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa Aristo Pangaribuan mengaku sangat kecewa karena pembacaan tuntutan harus tertunda karena alasan birokrasi di Kejaksaan.

“Kami terutama kedua terdakwa kecewa berat yang mulia. Kami sudah menunggu selama 10 hari untuk mendengarkan tuntutan JPU. Tapi hanya karena alasan birokrasi, klien kami mengalami ketidakpastian sambil menunggu tuntutan,” tegas Aristo.

Dalam persidangan Aristo juga mengeluhkan jadwal persidangan yang selalu tidak tepat waktu. “Jam sidang juga selalu terlambat. Seolah-olah waktu kita tidak ada harganya,” ujarnya.

Aristo juga meminta Majelis Hakim agar mengingatkan JPU untuk berkomitmen dalam menjalankan jadwal persidangan.

“Apakah terdakwa harus menanggung kerugian karena birokrasi? Kalau Kamis tidak siap apa kebijakan dari Majelis,” kata Aristo.

Menanggapi kekecewaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani mengaku tetap harus menunggu tuntutan JPU untuk bisa menjatuhkan putusan dalam kasus tersebut.

“Kami harus menunggu tuntutan. Bagaimana kami mau vonis kalau belum ada tuntutan,” jelasnya.

Wahyu juga mengatakan bisa memahami kekecewaan yang dirasakan kedua terdakwa. Namua demikian Majelis Hakim menurutnya tetap harus menunggu tuntutan dari JPU sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

“Sidang ditunda hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 jam 10 pagi,” ujar Wahyu sambil mengetok palu.

Seperti diketahui kedua terdakwa dijerat pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

2 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

2 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

3 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

3 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

3 jam ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

10 jam ago

This website uses cookies.