Sebelum menutup persidangan, Tiwik juga berpesan kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi untuk dapat hadir di sidang selanjutnya. “Siap, yang mulia,” jawab Ineke Kartika Dewi.
Sementara itu, pada sidang perkara terpisah terdakwa David MH Lumban Gaol juga dihadirkan ke persidangan karena masih terkait dengan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PT DDE.
David MH Lumban Gaol tampak mengenakan baju tahanan Kejaksaan duduk di kursi pesakitan didampingi dua orang tim penasehat hukumnya.
Sidang pada perkara No 255/Pid.B/2024/PN Btm ini juga terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi di muka persidangan dan ditunda sampai hari Rabu (26/6).
Sebelum menutup persidangan, Tiwik sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan?
“Mohon izin majelis, perihal permohonan penangguhan penahanan klien kami, apakah bisa di proses?,” tanya penasehat hukum terdakwa David MH Lumban Gaol.
Perihal permohonan penangguhan penahanan ini, Tiwik menjawab bahwa majelis hakim yang menangani perkara masih mempelajari dan memperjuangkan permohonan tersebut.
“Kalau yang itu, masih kita pelajari ya pak dan masih kita pertimbangkan juga. Apakah ada lagi yang ingin disampaikan?,” kata Tiwik.
Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa menjawab, “Cukup, majelis,” ujarnya secara bergantian./Shafix
Pingback: Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM