Categories: BATAM

JPU Gagal Hadirkan Terdakwa, Sidang Vonis Kasus MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan terdakwa pada persidangan, Kamis 27 Juni 2024 sore.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pada persidangan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, MMAMH namun tidak mendapat respon untuk dapat hadir pada pembacaan putusan tersebut.

“Mohon izin majelis, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Tapi, tidak direspon oleh terdakwa,” kata dia kepada Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Mendengar pertanyaan Jaksa tersebut, Sapri Tarigan kemudian bertanya ke penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir. “Penasehat hukum terdakwa bagaimana?,” tanya dia.

“Kami sudah mencoba menghubunginya yang mulia, namu tidak tersambung dan sejak hari Senin kemarin kita hubungi. Tapi, tidak ada dapat kabarnya yang mulia,” jawab Daniel Samosir.

 

Mendengar jawaban penasehat hukum terdawak, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 154 KUHAPidana pada ayat 4 memberikan ketentuan bahwa “Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi”.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, dan terdakwanya tidak hadir pada hari ini. Maka, majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 154 KUHAPidana, khususnya pada ayat 4,” kata Sapri Tarigan.

Majelis Hakum menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa dan penasehat hukum untuk mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

55 detik ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

51 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

This website uses cookies.