JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Terdakwa Bang Long dalam Kasus Unjuk Rasa Rempang – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Terdakwa Bang Long dalam Kasus Unjuk Rasa Rempang

Sidang Kasus terdakwa Bang Long di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/1/2024)./Foto: Shafix

Saksi Agus Kurniawan mengaku mengenal Ori ini dari video-video yang beredar di media sosial juga. Ia mengaku bahwa tidak mengikuti orasi yang disampaikan oleh peserta unjuk rasa secara utuh dan tidak menyaksikan langsung pemicu kericuhan tersebut bermula karena ia hanya melihat dari video saja yang ada di media sosial.

Dari video yang beredar tersebut, kata dia, terdakwa dalam orasinya mengatakan “Tanah ini tanah kami, yang berhak mengatur di tanah ini adalah kami,” ucapnya menirukan orasi terdakwa yang ia ketahui.

Setelah orasi itu disampaikan terdakwa terjadilah insiden kericuhan terjadi. Ia mengatakan bahwa tidak melihat terdakwa melakukan pengrusakan dan tidak mengetahui bahwa terdakwa ada memberikan perintah kepada peserta unjuk rasa untuk melakukan pelemparan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempersilahkan JPU menghadirkan saksi kedua yakni Asri bin Abdul Halim.

Dalam kesaksiannya, saksi Asri bin Abdul Halim menceritakan bahwa posisi dirinya pada saat aksi unjuk rasa tersebut berlangsung berada di sekitaran pintu gerbang utama kantor BP Batam.

Sepengetahuan dirinya peserta aksi yang hadir dalam unjuk rasa itu diperkirakan sekitar 1000 orang. Adapun tuntutan peserta aksi unjuk rasa ini yang ia dengar adalah menolak relokasi warga Rempang atas dampak pengembangan proyek Rempang ECO City.

“Saya melihat terdakwa diatas mobil lori (Mobil Komando) menyampaikan orasi. Yang saya ingat beliau menyampaikan Matahari sudah panas, adek-adek kita sudah lapar, suruh pak Rudi (Kepala BP Batam) turun kembali dan penuhi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, tiba-tiba terjadi kericuhan yang mengakibatkan ia terkena lemparan batu dan mengalami luka bocor dibagian kepala pada saat mengamankan gerbang utama kantor BP Batam.

Senada dengan saksi Agus Kurniawan, Asri bin Abdul Halim ketika ditanyakan oleh JPU dan Mejelis Hakim apakah dalam orasinya terdakwa ada memerintah, memberikan instruksi atau aba-aba untuk melempari kantor BP Batam, ia tidak melihat dan mengetahui hal tersebut.

“Saya pada saat itu dengan kepala yang berdarah bersama dengan anggota Ditpam lainnya fokus mengamankan gerbang utama kantor untuk tidak dimasuki oleh peserta aksi unjuk rasa,” bebernya.

Laman: 1 2 3 4 5 6

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top