Ia menceritakan bahwa dirinya sudah siap bersiaga di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB sampai aksi unjuk rasa tersebut selesai.
“Setelah kerusuhan tersebut terjadi, saya juga sempat mengambil video perundingan terakhir antara atasan saya bersama beberapa perwakilan peserta aksi unjuk rasa. Namun, saya tidak mengetahui apa isi atau hasil perundingan tersebut karena saya mengambil video tersebut dari jarak sekitar 15 meter dari tempat perundingan,” ungkapnya.
Saksi Putra Mangapul Saragih juga mengaku tidak mengambil dokumentasi orasi yang disampaikan oleh terdakwa, namun ia masih dapat mendengarkan orasi yang disampaikan.
“Setelah orasi terdakwa selesai, terjadi lah insiden kericuhan dan saya melihat mobil lori (Mobil Komando) yang dinaiki oleh terdakwa bergeser ke arah kanan dari titik awal menuju ke arah Hotel Harris,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Putra Mangapul Saragih ketika ditanyakan oleh JPU dan Mejelis Hakim apakah ia mendengar dalam orasinya terdakwa sempat memberikan perintah untuk melempar kantor BP Batam.
Ia mengaku tidak melihat ada instruksi tersebut dari terdakwa yang ia lihat hanya terdakwa bersama dengan mobil lori tersebut bergeser dari lokasi pada saat kericuhan terjadi.
Sidang dilanjutkan Majelis Hakim untuk mendengarkan saksi ke lima yang dihadirkan JPU yakni Ketua LSM Gagak Hitam, Arba Udin (Udin Pelor) selaku salah satu pihak yang sempat mengajukan izin ke Polresta Barelang untuk menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 11 September 2023 tersebut.
Saksi Arba Udin dalam keterangannya menceritakan kronologis awal sebelum aksi unjuk rasa tersebut digelar.
Kata dia, pada saat itu, beredar sebuah video digrup WhatsApp orang-orang Melayu bahwa akan ada aksi unjuk rasa jilid II di kantor BP Batam yang diprakarsai oleh Laskar Pembela Marwah Melayu usai malam sebelumnya Aliansi Pemuda Melayu yang awalnya sebagai pihak yang menggelar aksi unjuk rasa tersebut membatalkan rencana tersebut.
“Beredar video adinda kita yaitu Fahrul Ansori di grup WhatsApp yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut tetap dilanjutkan meskipun adek-adek kita dari Aliansi Pemuda Melayu membatalkannya. Pada saat itu dipikiran saya apabila hal ini tetap dilanjutkan akan ada insiden bentrok di sana. Maka oleh itu, LSM Gagak Hitam mengirim surat kepada Polresta Barelang untuk memberi izin aksi unjuk rasa. Namun pihak Polresta Barelang menolak memberikan izin,” ujarnya.
Setelah mendapat penolakan dari pihak Polresta Barelang, ia akhirnya memutuskan untuk meminta kepada Polresta Barelang untuk memberikan izin long mars kepada LSM Gagak Hitam dari kantor LAM Batam ke kantor BP Batam untuk memberikan surat tuntutan masyarakat Rempang kepada Kepala BP Batam.
Hal itu dilakukan, menurutnya, guna memantau aksi unjuk rasa sekaligus meminimalisir agar tidak terjadi kericuhan peserta aksi unjuk rasa yang bergejolak usai pembatalan aksi dari Aliansi Pemuda Melayu.
“Jadi Gagak Hitam berada di lokasi unjuk rasa itu dari pagi sampai dengan pukul 12.00 WIB, setelah itu Gagak Hitam membubarkan diri barulah terjadi insiden kericuhan tersebut,” ungkapnya.
Pingback: Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan – SWARAKEPRI.COM