Ditanyakan oleh JPU, apakah terdakwa Iswandi alias Awi ini termasuk dalam struktur inti Laskar Pembela Marwah Melayu atau LSM Gagak Hitam, Arba Udin mengatakan bahwa terdakwa tidak tergabung dalam hal tersebut.
“Jadi adinda kita ini di sana murni sebagai masyarakat Melayu yang membela hak-hak saudaranya. Dia hanya ikut serta saja dalam aksi unjuk rasa tersebut,” jelasnya.
Kemudian pertanyaan dilanjutkan oleh Kuasa Hukum terdakwa kepada saksi Arba Udin, sepengetahuan dirinya apabila seorang orator yang tidak masuk dalam struktur inti dari peserta aksi unjuk rasa atau pihak yang menggelar aksi unjuk rasa jika ada suatu permasalahan apakah ia harus bertanggungjawab atas hal tersebut?
Arba Udin menjelaskan bahwa sepengelaman dirinya menggelar aksi unjuk rasa pihak yang bertanggungjawab penuh atas aksi unjuk rasa itu biasanya Ketua Umum/Koordinator Umum atau Koordinator lapangan yang menggelar aksi unjuk rasa apabila terjadi sebuah insiden pada saat acara tersebut berlangsung.
“Seharusnya, adinda Awi ini tidak pantas dikenakan sebagai terdakwa atau tersangka. Karena dia tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut. Adinda Awi ini hanya ikut serta saja,” jawabnya.
Hal itu bukan tanpa sebab, pada tahun 2018 lalu pada saat insiden Kampung Tua Seranggong Batam ia juga sempat menjadi terdakwa atas insiden kerusuhan yang terjadi di sana akibat penolakan penggusuran Kampung Tua tersebut.
“Jadi saya tahu rasanya bagaimana menjadi terdakwa dan merasakan kursi pesakitan akibat insiden kerusuhan. Saya bertanggungjawab penuh sebagai Ketua LSM Gagak Hitam atas insiden di Kampung Tua Seranggong. 8 bulan saya divonis Majelis Hakim dipenjara. Seharusnya yang duduk diposisi adinda Awi ini adalah Koordinator Umum atau Koordinator lapangan yang menggelar aksi unjuk rasa yang menimbulkan kericuhan,” tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan perkara atas nama Iswandi alias Awi (Bang Long) ini digelar pada Senin 8 Januari 2024 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sidang kemudian berlanjut ke perkara atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka) dan dilanjutkan ke perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka).
Dalam eksepsi kedua perkara tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yakni Sopandi dan Ahmad Fauzi dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengemukakan alasan-alasan keberatan dari para terdakwa yakni meminta Mejelis Hakim membatalkan surat dakwaan demi hukum.
Pihaknya menilai, surat dakwaan yang dirumuskan oleh JPU masih belum cermat dan lengkap. Bahkan menurut mereka terkesan asal-asalan.
“Sederhananya begini, mereka membuat kronologis secara umum. Memang ada peristiwa kerusuhan di sana, ada korban dan ada kerusakan di sana. Tetapi, siapa yang melakukan, bagaimana ia melakukan, kapan ia lakukan dan di mana ia melakukan itu tidak dijelaskan secara terperinci. Bahkan dalam pasal-pasal pidana itu harus dijelaskan unsur-unsurnya dan diuraikan ini tidak mereka hanya menyebut pasal yang dilanggar, kemudian menunjukkan korbannya yang digeneralisir terdapat 8 orang korban dan ada hasil visumnya dan pelakunya dia melakukan pelemparan. Tetapi dia melempar ke mana, ke siapa, caranya bagaimana, di mana dan kapan itu tidak dijelaskan itu yang disebut dalam KUHAP tidak cermat dan lengkap dan harus dibatalkan,” ujar Ahmad Fauzi kepada wartawan usai sidang digelar.
Sementara itu, pada sidang dua perkara tersebut diketahui terdapat 8 orang terdakwa yang mencabut kuasanya dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Adapun 8 orang terdakwa tersebut yakni, Adek Dian Saputra, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, Ahmad Tarmizi bin Usman Latif, Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin, Yosua Keprianto, Saputra alias Putra bin Rudi, Diki Aldi alias Aldi.
Menanggapi hal ini, Sopandi mengatakan bahwa kabar itu sudah diketahui pihak sejak lama. Bahkan ia juga sempat menyampaikan pada saat sidang pertama digelar.
“Kita menyampaikan pada saat itu akan melihat pada sidang kedua apakah akan ada pencabutan kuasa ternyata benar ada (Pencabutan kuasa) berarti terkonfirmasi,” ujarnya.
Pingback: Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan – SWARAKEPRI.COM