Categories: BATAMHUKUM

JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Terdakwa Bang Long dalam Kasus Unjuk Rasa Rempang

Kata dia, kabar tersebut diketahui oleh tim advokasi dari keterangan keluarga-keluarga terdakwa yang menyampaikan secara langsung bahwa mereka dipaksa dan ditekan untuk mencabut kuasa dari tim advokasi.

“Bahkan bukan cuma keluarga lagi. Jadi orang-orang yang berada di dalam itu atau salah satu dari terdakwa itu melakukan penekanan terhadap terdakwa yang lain untuk mencabut kuasa. Makanya, rata-rata yang mencabut kuasa itu kan yang masih kecil-kecil badannya dan itu juga kita sayangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, terhadap 8 orang yang mencabut kuasanya dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, kata Sopandi tidak diberikan pemahaman yang baik oleh orang-orang yang meminta mencabut kuasa tersebut.

“Akhirnya kayak tadi (Persidangan kedua) kita kasihan sama mereka yang tadinya kita sudah dampingi secara gratis, bahkan tadi Hakim juga bilang bahwa mereka jadinya bertele-tele dalam persidangan yang seperti itu kan kita menjadi kasihan kepada mereka yang mereka tidak paham bahwa dalam persidangan tersebut mereka wajib didampingi oleh pengacara karena hak-hak mereka harus didampingi pengacara dan buktinya sampai tadi sidang tidak ada pengacara yang mendampingi mereka seperti yang dijanjikan dan akhirnya mereka terbengkalai,” jelasnya.

Padahal kata dia, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa bahwa proses hukum di Pengadilan ini tidak akan bisa dipercepat oleh siapapun karena hal tersebut sudah ada standar operasionalnya.

“Jadi jika sidang sudah diagendakan itu tidak bisa lagi dirubah-rubah oleh siapapun. Kalaupun ke depan ada pengacara yang membantu mereka ya silahkan saja tetapi kan tetap harus mengikuti jalannya sidang di Pengadilan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan oleh wartawan, apakah ada semacam intervensi terhadap pihak keluarga oleh pihak-pihak lain untuk mencabut kuasa dari tim advokasi, Sopandi tak menampik hal tersebut dan membenarkan bahwa memang ada pihak-pihak yang berusaha mengintervensi keluarga terdakwa dan mencoba menyusupi para keluarga terdakwa tersebut.

“Jadi habis sidang pertama kemarin, malamnya pihak keluarga terdakwa itu menangis semua telponan sama kita dan menanyakan kepada kita bagaimana langkah mereka selanjutnya. Karena pada malam itu mereka harus memilih keputusannya yaitu tetap ikut dengan kami atau mencabut kuasa. Dalam hal tersebut kita sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut kepada keluarga terdakwa. Kita hanya meyakinkan kepada keluarga terdakwa bahwasanya jika kita masih mau berjuang menegakkan keadilan ya ayo kita berjuang bersama-sama. Namun, jika mereka merasa bisa melakukan sesuatu daripada itu bersama orang-orang yang menjanjikan mereka tersebut silahkan mereka ikut ke situ. Akan tetapi kami pastikan bahwa hal tersebut tidak akan dapat merubah jadwal sidang. Akhirnya terbukti mereka tetap mengikuti proses sidang,” bebernya.

Adapun alasan keluarga terdakwa mencabut kuasa dari tim advokasi, Sopandi mengatakan bahwa mereka dijanjikan akan ada pembebasan terdakwa dan hal ini menjadi pertimbangan keluarga pada saat itu.

“Pembebasan ini kan ada bermacam-macam. Bisa jadi hukuman mereka hanya lima bulan ya memang mereka bebas semua, tetapi kan kita statusnya itu kita hanya ingin orang-orang yang tidak bersalah atau orang-orang yang tidak melakukan tindak pidana ya harus kita minta bebas murni tidak ada bebas tetapi menjalankan hukuman 5 bulan itu tidak ada. Namun jika memang ada orang-orang yang melakukan tindak pidana tersebut kita juga akan memohonkan keringanan karena banyak aspek-aspek yang bisa meringankan. Kami sendiri selaku pengacara dalam pembelaan (Pledoi) akan memohonkan pembelaan daripada masing-masing terdakwa dan juga termasuk pembelaan diri mereka nantinya. Itulah yang akan meringankan mereka dan tidak ada satupun yang bisa meringankan mereka apabila mereka nantinya terbukti bersalah hanya Hakim lah yang bisa bijaksana dalam mengambil keputusan ini,” tutupnya.

Adapun agenda sidang selanjutnya dari dua perkara di atas yakni tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa yang mana akan digelar pada Senin 8 Januari 2024 mendatang./Shafix

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Perkenalkan Portable Power Station DJI Power 1000

Halo Robotics memperkenalkan power station portabel yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan daya yang tinggi dalam…

2 hari ago

Penyaluran FLPP Capai 179.917 Unit Rumah hinggaa Oktober 2024: Program Perumahan untuk Masyarakat dan Inovasi Produk dalam Sektor Properti

Pencapaian penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga akhir Oktober 2024, yang telah mencapai hampir…

2 hari ago

Bittime Gandeng Manta, Babylon, dan Primitive Ventures Gelar Event Web3 Afterglow

Jakarta, 21 November 2024 - Targetkan pertumbuhan komunitas Web3 Indonesia, Bittime bersama Manta Network, Babylon,…

3 hari ago

Mengungkap Perkembangan AI di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Masa Depan Cerah!

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah salah satu teknologi yang berkembang pesat di dunia,…

3 hari ago

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Bulan Olahraga Nasional menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan semangat berolahraga. Selain pakaian olahraga yang…

3 hari ago

Crypto Narrative dan Masa Depan Kripto: Apa yang Bisa Kita Harapkan di 2025?

Crypto narrative adalah cerita, ide, atau kepercayaan yang mendorong tren di dunia kripto. Narasi ini…

3 hari ago

This website uses cookies.