Categories: BATAMHUKUM

JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Terdakwa Bang Long dalam Kasus Unjuk Rasa Rempang

Akibat kericuhan atau kerusuhan tersebut terdapat 3 orang personil Ditpam BP Batam yang mengalami luka-luka yakni, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol Moch. Badrus, dirinya sendiri dan saksi Suryadi.

Dalam kesaksiannya, Asri bin Abdul Halim mengaku tidak hanya terdakwa saja yang menyampaikan orasi ada beberapa orang lainnya. Namun yang terakhir menyampaikan orasi sebelum insiden kericuhan tersebut berlangsung yakni adalah terdakwa Iswandi alias Awi.

“Saya tidak mengetahui orasi orator lain, hanya mengetahui orasi dari terdakwa. Sebelum terdakwa orasi yang disampaikan oleh orator lain masih aman-aman saja,” tegasnya.

Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi ketiga yakni, Suryadi anggota Pleton 4 Ditpam BP Batam yang menjadi korban juga atas insiden kericuhan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Suryadi mengaku melihat jalannya aksi unjuk rasa tersebut berlangsung. Namun, pada saat itu ia berada di barisan belakang sebagai Pleton cadangan yang mana apabila Pleton 1 dan 2 kewalahan dengan situasi aksi unjuk rasa baru giliran Pleton 3 dan 4 yang mengambil alih.

“Jarak orator dengan Pleton 4 pada saat itu sekitar 10 meter yang difungsikan untuk menahan massa agar tidak masuk ke ruangan kantor BP Batam,” ujarnya.

Pada saat aksi unjuk rasa, ia mengaku tidak melihat siapa saja yang menyampaikan orasi, hanya melihat baju orator saja yang menyampaikan orasi.

Kemudian JPU melihatkan barang bukti baju yang dikenakan oleh terdakwa pada saat menyampaikan orasi, apakah sama dengan baju yang ia lihat pada saat kejadian tersebut.

Saksi Suryadi membenarkan bahwa baju yang ia lihat sama dengan yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya JPU menanyakan apakah saksi Suryadi ada mendengarkan orasi yang disampaikan oleh terdakwa pada saat aksi unjuk rasa tersebut.

Ia mengaku hanya mendengar segelintir saja yakni yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa apabila Kepala BP Batam tidak turun (bertemu dengan masyarakat) mereka akan masuk ke dalam.

“Itu orasi terakhir yang saya dengar,” ujarnya.

Sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi keempat dari JPU yakni, Putra Mangapul Saragih selaku personel Samapta Polda Kepri.

Saksi Putra Mangapul Saragih mengaku ia diperintahkan oleh Polda Kepri untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dan ditugaskan sebagai tim dokumentasi jalannya aksi unjuk rasa yang dilaporkan kepada pimpinannya.

“Posisi saya pada saat itu sekitar 20 meter dari depan untuk melakukan pengamanan. Tugas saya mengambil foto dan video untuk dokumentasi disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

WSBP Laksanakan Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap 5 Sebesar Rp106,36 Miliar

Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…

6 hari ago

Tamil Festival Indonesia 2025 Hadir di Medan: Konser Musik Tamil Terbesar di Indonesia

PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…

6 hari ago

Surfaktan yang Tidak Membuat Kulit Kepala Kering: Jenis dan Manfaatnya

Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…

6 hari ago

Transformasi Digital RSUD Kabupaten Sekadau: Meningkatkan Efisiensi dan Akses Layanan Kesehatan Bersama Periksa.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…

6 hari ago

Pelindo Solusi Logistik Layani Kedatangan dan Mobilisasi 24 Gerbong KRL

Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…

6 hari ago

Penurunan Nvidia (NVDA) di Akhir Pekan: Momentum ‘Super Bowl of AI’ Gagal Dimanfaatkan

Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…

6 hari ago

This website uses cookies.