Akibat kericuhan atau kerusuhan tersebut terdapat 3 orang personil Ditpam BP Batam yang mengalami luka-luka yakni, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol Moch. Badrus, dirinya sendiri dan saksi Suryadi.
Dalam kesaksiannya, Asri bin Abdul Halim mengaku tidak hanya terdakwa saja yang menyampaikan orasi ada beberapa orang lainnya. Namun yang terakhir menyampaikan orasi sebelum insiden kericuhan tersebut berlangsung yakni adalah terdakwa Iswandi alias Awi.
“Saya tidak mengetahui orasi orator lain, hanya mengetahui orasi dari terdakwa. Sebelum terdakwa orasi yang disampaikan oleh orator lain masih aman-aman saja,” tegasnya.
Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi ketiga yakni, Suryadi anggota Pleton 4 Ditpam BP Batam yang menjadi korban juga atas insiden kericuhan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Suryadi mengaku melihat jalannya aksi unjuk rasa tersebut berlangsung. Namun, pada saat itu ia berada di barisan belakang sebagai Pleton cadangan yang mana apabila Pleton 1 dan 2 kewalahan dengan situasi aksi unjuk rasa baru giliran Pleton 3 dan 4 yang mengambil alih.
“Jarak orator dengan Pleton 4 pada saat itu sekitar 10 meter yang difungsikan untuk menahan massa agar tidak masuk ke ruangan kantor BP Batam,” ujarnya.
Pada saat aksi unjuk rasa, ia mengaku tidak melihat siapa saja yang menyampaikan orasi, hanya melihat baju orator saja yang menyampaikan orasi.
Kemudian JPU melihatkan barang bukti baju yang dikenakan oleh terdakwa pada saat menyampaikan orasi, apakah sama dengan baju yang ia lihat pada saat kejadian tersebut.
Saksi Suryadi membenarkan bahwa baju yang ia lihat sama dengan yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya JPU menanyakan apakah saksi Suryadi ada mendengarkan orasi yang disampaikan oleh terdakwa pada saat aksi unjuk rasa tersebut.
Ia mengaku hanya mendengar segelintir saja yakni yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa apabila Kepala BP Batam tidak turun (bertemu dengan masyarakat) mereka akan masuk ke dalam.
“Itu orasi terakhir yang saya dengar,” ujarnya.
Sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi keempat dari JPU yakni, Putra Mangapul Saragih selaku personel Samapta Polda Kepri.
Saksi Putra Mangapul Saragih mengaku ia diperintahkan oleh Polda Kepri untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dan ditugaskan sebagai tim dokumentasi jalannya aksi unjuk rasa yang dilaporkan kepada pimpinannya.
“Posisi saya pada saat itu sekitar 20 meter dari depan untuk melakukan pengamanan. Tugas saya mengambil foto dan video untuk dokumentasi disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
This website uses cookies.
View Comments