BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyudi Barnad menuntut terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading, Santo Suhali selama 2 tahun penjara, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Santo Suhali terbukti melanggar melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan dituntut 2 tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata Barnard.
Atas tututan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Fakih Rambe mengaku tidak sependapat dan akan melakukan upaya pembelaan di persidangan.
“Tuntutan JPU telalu tinggi. Kami akan melakukan pembelaan di persidangan berikutnya,” pungkasnya.
(red/CR 02)
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.