Jual Barang Curian di Facebook, Pria ini Diringkus Polisi – SWARAKEPRI.COM
Tanjung Pinang

Jual Barang Curian di Facebook, Pria ini Diringkus Polisi

Ekspose pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis(20/2/2020)./Foto: Ismail/swarakepri.com

TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial (RI) diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Barat karena menjual barang curian di Facebook.

Pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firudin menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 15 Febuari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

“Setelah (jendela) dicongkel, pelaku masuk dan langsung memeriksa kamar-kamar serta mengambil barang-barang seperti rice cooker, sepatu dan masih banyak lagi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (20/2/2020) sore.

Dikatakan, setelah sukses menjalankan aksinya, pelaku kemudian langsung memposting di facebook untuk dijual.

Disisi lain, warga yang merasa kehilangan barangnya melihat postingan pelaku di facebook dan segera melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat.

“Setelah menerima laporan itu dari warga, maka tim datang ke TKP untuk mengecek, lalu kemudian memburu pelaku tersangkanya,” tuturnya.

Menurut Firudin, pelaku tidak beraksi sendirian, satu rekan pelaku belum ditangkap dan masih DPO.

“Ya dia berdua, yang satu masih DPO, yang masih DPO ini anak di bawah umur,” pungkasnya.

(Ismail)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top