TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial (RI) diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Barat karena menjual barang curian di Facebook.
Pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firudin menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 15 Febuari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
“Setelah (jendela) dicongkel, pelaku masuk dan langsung memeriksa kamar-kamar serta mengambil barang-barang seperti rice cooker, sepatu dan masih banyak lagi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (20/2/2020) sore.
Dikatakan, setelah sukses menjalankan aksinya, pelaku kemudian langsung memposting di facebook untuk dijual.
Disisi lain, warga yang merasa kehilangan barangnya melihat postingan pelaku di facebook dan segera melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat.
“Setelah menerima laporan itu dari warga, maka tim datang ke TKP untuk mengecek, lalu kemudian memburu pelaku tersangkanya,” tuturnya.
Menurut Firudin, pelaku tidak beraksi sendirian, satu rekan pelaku belum ditangkap dan masih DPO.
“Ya dia berdua, yang satu masih DPO, yang masih DPO ini anak di bawah umur,” pungkasnya.
(Ismail)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.