TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial (RI) diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Barat karena menjual barang curian di Facebook.
Pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firudin menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 15 Febuari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
“Setelah (jendela) dicongkel, pelaku masuk dan langsung memeriksa kamar-kamar serta mengambil barang-barang seperti rice cooker, sepatu dan masih banyak lagi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (20/2/2020) sore.
Dikatakan, setelah sukses menjalankan aksinya, pelaku kemudian langsung memposting di facebook untuk dijual.
Disisi lain, warga yang merasa kehilangan barangnya melihat postingan pelaku di facebook dan segera melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat.
“Setelah menerima laporan itu dari warga, maka tim datang ke TKP untuk mengecek, lalu kemudian memburu pelaku tersangkanya,” tuturnya.
Menurut Firudin, pelaku tidak beraksi sendirian, satu rekan pelaku belum ditangkap dan masih DPO.
“Ya dia berdua, yang satu masih DPO, yang masih DPO ini anak di bawah umur,” pungkasnya.
(Ismail)
Fasset, platform pertukaran aset kripto berbasis di Dubai menggelar webinar edukatif bertajuk "Women in Crypto:…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Pemerintah, salah satunya…
Seiring dengan mendekatnya musim festival, badan-badan pemerintah bergegas mencari solusi cepat untuk mengatasi kenaikan harga…
WhatsApp Business API adalah solusi canggih bagi bisnis untuk meningkatkan komunikasi pelanggan secara otomatis, aman,…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) meraih penghargaan Indonesia Best Digital Awards 2025 dalam ajang Indonesia Digital…
ASHTA District 8 menjadi lokasi hadirnya pop-up experience peluncuran BONDI 9 persembahan HOKA, merek sepatu…
This website uses cookies.