BATAM – Hendra Lesmana, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1/2017).
Vonis Ketua Majelis Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Jasael dan Taufik ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zulna Yosepha yakni selama 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendra terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan Hendra lesmana dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara,” kata Syahrial.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Zulna Yosepha dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita menyatakan menerima.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Lesmana ditangkap Satnarkoba Polda Kepri tanggal 19 Juli 2016 lalu di Halte Pelita Jalan Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Jefry Hutauruk