Kabag Humas Pemko Batam Diperiksa Jaksa

Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Dana Publikasi Humas Pemko Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Ardiwinata akhirnya menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam atas kasus dugaan mark up anggaran dana publikasi di Humas Pemko Batam, pagi tadi, Kamis(23/1/2014) di Lantai 2 Gedung Kejari Batam.

Berdasarkan informasi narasumber dari internal Kejari Batam, Ardiwinata datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan melalui pintu depan Kantor Kejari Batam dengan mengenakan baju batik warna merah lengan pendek dan menenteng Hanphone berukuran besar serta sebuah map.

Tanpa mengisi buku tamu yang ada di lantai 1 Kejari Batam, Ardi langsung bergegas menaiki tangga dan menuju lantai 2 yang merupakan ruangan seksi pidana khusus Kejari Batam.

Setiba dilantai 2, Ardi memasuki ruangan Jaksa Trianto untuk menjalani pemeriksaan. Ardi sendiri diperiksa sekitar 1 jam. Seusai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Triyanto, Ardi kemudian langsung bergegas meninggalkan Kantor Kejaksaan dengan menggunakan mobil berwarna merah dengan plat nomor BP 7000.

Menurut narasumber swarakepri pemeriksaan terhadap Ardiwinata akan dilakukan secara maraton dengan melibatkan 4 jaksa yang ada di Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Nuni Triana ketika dikonfirmasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap Kabag Humas Pemko Batam tersebut tidak bersedia memberikan konfirmasi.Ketika berusaha ditemui awak media ini diruang kerjanya, salah seorang pegawai yang ditemui mengaku Nuni sedang berada diluar kantor. Dan ketika berupaya dikonfirmasi melalui telepon dan pesan pendek SMS, Nuni tidak memberikan jawaban.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Batam, Dedy Rajagukguk yang berhasil ditemui di Kantor Kejari Batam justru terlihat kaget ketika ditanyakan awak media ini terkait adanya pemeriksaan terhadap Kabag Humas Pemko Batam.

“Tidak ada pemeriksaan terhadap Kabag Humas Pemko Batam,” ujarnya mengelak dari pertanyaan awak media ini. Namun ketika ditanyakan bahwa saat ini Seksi Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ardiwinata, Dedy malah mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu kalau Pidsus lakukan pemeriksaan,” ujarnya sambil bergegas menuju ruang kerjanya.

Untuk diketahui dugaan penyelewengan anggaran dana publikasi di Humas Pemko Batam diduga dilakukan dengan modus memotong sebanyak 20 persen hingga 30 persen dari nilai kontrak kerjasama dengan beberapa media lokal yang ada di Batam. Kontrak kerjasama yang mencapai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per media tersebut meliputi biaya kegiatan penyebarluasan informasi seperti berita, pemasangan publikasi, gallery foto, profil dan iklan.

Untuk memuluskan aksi perampokan uang rakyat tersebut, dalam laporannya Humas Pemko Batam diduga sengaja menutupi mark up anggaran dana publikasi dengan menyesuaikan kwitansi dan invoice yang diserahkan oleh media massa yang ada dengan realisasi anggaran yang terserap dari kontrak kerjasama tersebut.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.