LINGGA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adzam mengatakan, seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM masih menjalani proses belajar di rumah hingga 27 Juni 2020.
“Pemerintah daerah memperpanjang masa belajar mengajar di rumah, mulai tanggal 2 s/d 27 Juni 2020. Jadi terhitung tanggal 2 Juni 2020, seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester serta tugas-tugas lainnya,” ungkap Junaidi, Selasa (2/6/2020).
Junaidi berharap kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril.
“Belajar di rumah dilaksankan melalui belajar jarak jauh dalam jaringan (daring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan,” sebut Junaidi.
Aktifitas dan tugas belajar mengajar dirumah dapat bervariasi antar siswa, sambung dia, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
“Bukti atau produk aktifitas belajar di rumah di beri umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa di haruskan memberi nilai kuantitatif dan di jadikan sebagai bukti dari aktifitas belajar mengajar di rumah,” paparnya.
Kegiatan pembalakan di rumah, harus mempedomani agenda kegiatan sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan yang di Sergai dengan dokumen pendukung.
“Nantinya, kegiatan belajar mengajar di rumah akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Ruslan)