Kacab IMFI Karimun Lecehkan Media Online – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Kacab IMFI Karimun Lecehkan Media Online

KARIMUN – swarakepri.com : Pemberitaan media ini terkait perampasan motor yang dilakukan oleh oknum kolektor Indomobil finance Indonesia(IMFI) Karimun ditanggapi Albert Aritonang selaku Kepala Cabang IMFI Karimun dengan cara premanisme.

Tidak jauh beda dengan sikap anak buahnya yang “merampas motor” nasabah dengan seenaknya, Albert yang berupaya dikonfirmasi awak media ini sebagai upaya memperoleh keberimbangan berita, Kamis(22/8/2013) justru melecehkan awak media ini dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

“Kalau mau gembor, gembor sekalian. Kalau media online siapa yang mau baca!. Media online ini pun saya bisa bikin sendiri dan saya bisa saja seenaknya” ujarnya dengan enteng.

Sebelumnya awak media ini berupaya mempertanyakan kepada Albert apakah IMFI Karimun mempunyai sertifikat Fidusia sebagai syarat yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa pembiayaan. Dengan nada tinggi Albert mengaku bahwa sertifikat Fidusia tidak berlaku di Indomobil Finance Indonesia(IMFI) Karimun.

“Permasalahan ini adalah ranah kami(IMFI Karimun). Jangan sampai fidusia, masih ada peraturan kami,” ujar Albert mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa perampasan kendaraan roda dua milik Iqbal, salah satu nasabah Indomobil Finance Indonesia(IMFI) cabang Karimun oleh oknum kolektor di duga sengaja memanipulasi data dan surat peringatan(SP).

Pada surat teguran kedua tertanggal 15/08/2011 dengan PPKDH No.360.1102412 yang dilayangkan pihak Indomobil kepada Iqbal hanya menuliskan tunggakan selama dua Bulan sebesar Rp.593.000/bulannya. Yang lebih aneh lagi, jumlah tagihan yang tertera pada surat teguran dengan Kartu piutang Direct dengan nomor PJJ 306.1102412 malah bertambah menjadi tiga bulan tunggakan sementara tanggal yang tertera pada SP2 dengan Kartu piutang tertulis bulan yang sama.

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan pihak Indomobil tidak hanya manipulasi surat tagihan, bunga denda keterlambatan pembayaran dirasa konsumen menjebak, jika konsumen telat bayar satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 0.5%/hari, dari besaran angsuran dan jika terlambat dua hari maka bunga akan dikalikan dua kali lipat dan seterusnya yang jika ditotal suku bunga tunggakan mencapai 8% ditambah lagi suku bunga pokok yang mencapai 40% jauh melampaui suku bunga yang ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui hak konsumen diatur dalam Undang-undang Fidusia No 130 tahun 2012 pasal 3 tertulis perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jika perusahaan pembiayaan melanggar pasal 3 maka akan dikenakan pasal 5 yakni perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 peraturan Mentri Keuangan ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usahan hingga pencabutan ijin usaha.(Edy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top