LINGGA – Sejumlah Warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga mempertanyakan realisasi dana kompensasi dari perusahaan pertambangan pasir laut PT Supreme Alam Resources (SAR) sebesar Rp200 juta yang diduga telah diberikan perusahaan melalui Kepala Desa Marok Tua berinisial SP.
Warga mengaku sudah berupaya mempertanyakan terkait dana kompensasi tersebut, namun tidak ada itikad baik dari kepala desa untuk menjelaskan kepada masyarakat.
“Kami mendapatkan kepastian bahwa kepala desa kami telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari agen kapal PT SAR. Agen tersebut juga menunjukan tanda terima penerimaan uang dari perusahaan,” ujar Miru, salah seoerang warga Desa Maruk Tua, Senin (25/6/2018).
Menurut Miru, uang kompensasi Rp.200 juta yang telah diberikan kepada kepala desa juga tidak melalui persetujuan masyarakat. Tanpa persetujuan masyarakat Kepala Desa Marok Tua diduga mengajukan kepada pihak perusahaan besaran dana tersebut.
“Memang masyarakat pernah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun belum ada persetujuan maupun kesepakatan terkait besaran uang sebagai kompensasi yang akan disalurkan. Tiba-tiba kami mendapatkan tanda terima uang dari perusahaan kepada kepala desa,” imbuh Miru.
Sementara itu PT Supreme Alam Resources (SAR) melalui salah seorang agennya yang diketahui bernama Aeng membenarkan bahwa pihak perusahaan memiliki surat tanda terima uang sebesar Rp.200 juta. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait anggaran ini.
“Memang benar ada tanda terima uang tersebut. Namun saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait dana kompensasi ini. Tugas saya hanya mengurus administrasi kapal agar dapat beraktivitas. Kalau hal ini, Arif yang mengurus,” imbuh Aeng.
Hingga berita ini di tulis Kepala Desa Maruk Tua belum bisa dikonfirmasi, handphone miliknya tidak pernah aktif.
Penulis : BX/Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan