Categories: BATAM

Kadin Batam Ikuti Peraturan Ex Officio yang Telah Terbit

BATAM-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyatakan mengikuti kebijakan PP 62/2019 atas perubahan PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabubah Bebas (K-PBPB) Batam.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang saat rapat koordinasi dan rapat pleno Kadin Batam 2019 di lantai 2 ruang rapat kantor Kadin Batam, Jumat (27/9/2019).

“Yang namanya peraturan begitu sudah keluar, sebagai warga negara yang baik kita harus taat aturan dulu. Kalau dalam perjalanannya nanti ada sesuatu hal sehingga perlu diberikan masukan atau justru ada yang harus diuji, itu lain soal. Tapi sekarang kita jangan langsung suudzon. Kita lihat saja nanti dalam perjalanannya seperti apa,” kata Ampuan.

Ampuan mengatakan Ex offico adalah memimpin suatu jabatan tertentu dan juga mengawasi tanpa harus mencampuri apa yang ada di dalam substansi daripada jabatan itu.

“Menurut pendapat saya, ex officio adalah satu orang memegang jabatan secara sementara. Tentu saja kedua jabatan yang ditempati adalah bukan kuasa pengguna anggaran dan bersifat politik,” ucapnya dalam ruangan rapat.

Namun, lanjutnya, ketika salah satu jabatan tersebut mewajibkan menjadi kuasa pengguna anggaran maka tidak boleh dirangkap karena akan menimbulkan conflic of interest.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Kadin Kepri, Heri Supriyadi, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Wakil Ketua Kadin Batam James Simaremare, dan beberapa asosiasi usaha yang ada di Batam diantaraya Asosiasi pengusaha Tiongkok Kepri, Asosiasi Spa Indonesia  (ASPI), dan Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai (Iperindo) Kepri.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

24 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

25 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.