Kadin Batam Minta Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai Rokok dan Mikol Direvisi – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Kadin Batam Minta Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai Rokok dan Mikol Direvisi

Kadin Batam menerima aspirasi dari pelaku usaha rokok dan mikol di Batam, Senin(27/5/2019)/Foto : Shafix

BATAM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam memperbaiki surat pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.

Hal ini ditegaskan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk saat bertemu dengan puluhan palaku usaha rokok dan mikol di kantor Kadin Batam di Batam Center, Senin(27/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saya meminta supaya surat BP Batam itu diubah, karena kewenangan cukai itu bukan di BP Batam. BP Batam tugasnya memberikan kuota,” ujar Jadi.

Menurutnya, BP Batam mengeluarkan kuota berdasarkan kajian. Pada tahun 2018, BP Batam bersama Bea Cukai melakukan kajian, sementara di tahun 2019 melakukan kajian bersama Politeknik.

“Kalaupun cukai itu mau dicabut, bukan sekarang ini. BP Batam misalnya memberikan kuota 5000 sekarang, sedang berjalan 5 persen, lalu tiba-tiba dicabut. Padahal yang memohon itu kan pabrik rokok di Jakarta kepada BP Batam. Anggap saja sudah ada 5000 distributor yang sudah tandatangan kontrak, baru jalan sebulan Bea Cukai mengeluarkan nota tugas untuk mencabut CK- FTZ. Ini kan namanya mal administrasi,” bebernya.

Menurut Jadi, pihaknya akan melakukan uji materi ke jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan. “Kalau ini tidak cepat diselesaikan (dicabut surat dinas), maka kami akan melakukan uji materi ke MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Edi Susanto salah satu pelaku usaha rokok dalam pertemuan dengan Kadin Batam mengeluhkan mengenai surat pencabutan fasilitas bebas cukai tersebut.

“Kalau FTZ nya tidak diberikan, berarti pengusahanya akan mati. Jadi FTZ ini diberlakukan untuk siapa? ujarnya.

Menurutnya, pengusaha di Batam tidak keberatan jika semua membayar cukai, asalkan berlaku sama dengan pengusaha di luar Batam.  “Jadi undang-undang yang mana dipakai? UU Cukai kah atau UU nomor 36 (KPBPB). Ini kan sebenarnya ada 2 UU yang perlu ditelaah,” jelasnya.

“Bagi produsen, walaupun dikenakan cukai, kami tidak masalah, tapi itu kan berdampak kepada rakyat karena harga jadi naik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BP Batam mencabut fasilitas cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) yang telah mendapatkan fasilitas fiskal di Kawasan Bebas Batam. Penghentian itu terhitung sejak Jumat (17/5/2019) lalu. Pemberitahuan itu juga telah disampaikan kepada 46 direktur perusahaan rokok dan mikol.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady tertanggal 16 Mei 2019 perihal pemberitahuan pencabutan fasilitas cukai disebutkan, hal ini dilakukan menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. IPA.4-222/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Selain itu, surat Direktur Jenderal Bea Cukai No.ND-466/BC/2019 tanggal 14 Mei 2019, hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Surat pemberitahuan ditembuskan kepada Sekretaris Menko Perekonomian dan Direktur Jenderal Bea Cukai-Kementerian Keuangan.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top