BATAM – Kadin Kepri dan Apindo akan melakukan uji materi terkait permasalahan UMS Kota Batam pasca diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepri No. 804 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Sektor (UMS) Kota Batam Tahun 2018.
“Yang menjadi hambatan dan sangat memberatkan dunia usaha adalah upah sektoral. Kami bersama Apindo pasti akan melakukan uji materi masalah upah sektoral itu,” tegas Ketua Kadin Kepri, Maaruf Maulana, pada Rabu (04/07/2018).
Di dalam SK tersebut telah ditetapkan besaran upah minimum sektoral UMS Sektor I yang terdiri dari 12 jenis industri sebesar Rp3.528.537, UMS Sektor II yang terdiri dari 9 jenis industri sebesar Rp3.533.943 dan UMS sektor III dengan 13 jenis industri sebesar Rp3.611.664.
Namun demikian, besaran UMS Kota Batam tersebut dinilai tidak adil mengingat masing-masing jenis industri memiliki tingkat resiko berbeda satu sama lain sehingga Kadin Kepri dan Apindo mempertanyakan langkah Gubernur Kepri yang mau ikut menandatangani SK tersebut.
“Namanya industri migas, kimia, lepas pantai, peternakan, kuli bangunan itu high risk. Kita setuju itu dinaikkan ada UMS. Tapi kalau namanya padat karya seperti tekstil dan elektronik itu duduknya di ruang AC tidak ada resikonya. Jadi UMK itu diciptakan untuk siapa? Dan UMS untuk elektro itu secara nasional hanya di Batam yang ada, di luar nggak ada,” jelas Abidin Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Apindo Prov. Kepri.
Lebih lanjut Abidin mengkhawatirkan apabila besaran UMS diakui Apindo dan Kadin, maka buruh dapat menuntut besaran UMS bertambah dari tahun ke tahun. Sementara patokan yang diberlakukan saat ini dinilai tidak punya legal standing.
“Bukan masalah angka berapa, persoalannya tidak ada kepastian hukum, kita merasa tidak ada keadilan, disitu kita akan uji materi,” kata Abidin.
Editor : Siska