Categories: BATAM

Kadin Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Penerapan PMK 199 di Batam

BATAM – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), mengadukan pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk diterapkan di Batam.

Hal ini disampaikannya setelah menginisiasi pertemuan antara BOC dengan Bea dan Cukai Batam, pada Selasa (21/01/2020) sore. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah dan Humas Bea Cukai Kota Batam, Sumarna.

“Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual. Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan itu,” kata Jadi, pada Selasa (21/02/2020).

Ia menambahkan, Kadin Batam akan menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat gelombang keluhan datang hampir dari seluruh pelaku UMKM Batam.

“Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanyakan alasan pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PMK 199, yang menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, melalui kebijakan PMK 199 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020, Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan (online) dari semula USD75 menjadi USD3.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas USD3 (sekitar Rp.45.000) akan dikenakan pajak karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan seperti barang impor.

Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut perlu dilakukan. Namun di sisi lain, ia mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah untuk mendorong produk UMKM memiliki daya saing dengan produk impor.

“Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain mendorong agar kualitas produk lokal kita lebih baik lagi,” ungkapnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

44 menit ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

3 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

5 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

6 jam ago

This website uses cookies.