Sementara itu, ABI melalui Foundernya, Hendrik Hermawan dalam audiensi tersebut mengatakan, pada bulan November 2020 pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada para pelaku tambak untuk tidak menambah tambak lagi di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta para penambak untuk memasang batas area tambak agar tidak bersinggungan dengan area RHL.
“Padahal sudah kita ingatkan tetapi tidak diindahkan, selain itu, memang besar rencana kami usai kegiatan RHL ini untuk memberikan reward kepada masyarakat Pancur Pelabuhan yang telah terlibat aktif untuk menanam dan menjaga Mangrove untuk mengelola PS tersebut. Tetapi kalau sudah begini tidak mungkin SK Menteri yang dikeluarkan untuk KTH Tambak Mangrove kita batalkan begitu saja jadi kita harap permintaan penghijauan kembali lahan tersebut harus betul-betul dilakukan oleh para penambak sebagai bentuk dari restorative justice dan juga jadi bahan pembelajaran bahwa jangan merusak lingkungan lagi,” tegasnya./ABI
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
This website uses cookies.