Sementara itu, ABI melalui Foundernya, Hendrik Hermawan dalam audiensi tersebut mengatakan, pada bulan November 2020 pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada para pelaku tambak untuk tidak menambah tambak lagi di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta para penambak untuk memasang batas area tambak agar tidak bersinggungan dengan area RHL.
“Padahal sudah kita ingatkan tetapi tidak diindahkan, selain itu, memang besar rencana kami usai kegiatan RHL ini untuk memberikan reward kepada masyarakat Pancur Pelabuhan yang telah terlibat aktif untuk menanam dan menjaga Mangrove untuk mengelola PS tersebut. Tetapi kalau sudah begini tidak mungkin SK Menteri yang dikeluarkan untuk KTH Tambak Mangrove kita batalkan begitu saja jadi kita harap permintaan penghijauan kembali lahan tersebut harus betul-betul dilakukan oleh para penambak sebagai bentuk dari restorative justice dan juga jadi bahan pembelajaran bahwa jangan merusak lingkungan lagi,” tegasnya./ABI
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
This website uses cookies.