Sementara itu, ABI melalui Foundernya, Hendrik Hermawan dalam audiensi tersebut mengatakan, pada bulan November 2020 pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada para pelaku tambak untuk tidak menambah tambak lagi di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta para penambak untuk memasang batas area tambak agar tidak bersinggungan dengan area RHL.
“Padahal sudah kita ingatkan tetapi tidak diindahkan, selain itu, memang besar rencana kami usai kegiatan RHL ini untuk memberikan reward kepada masyarakat Pancur Pelabuhan yang telah terlibat aktif untuk menanam dan menjaga Mangrove untuk mengelola PS tersebut. Tetapi kalau sudah begini tidak mungkin SK Menteri yang dikeluarkan untuk KTH Tambak Mangrove kita batalkan begitu saja jadi kita harap permintaan penghijauan kembali lahan tersebut harus betul-betul dilakukan oleh para penambak sebagai bentuk dari restorative justice dan juga jadi bahan pembelajaran bahwa jangan merusak lingkungan lagi,” tegasnya./ABI
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
This website uses cookies.