Sementara itu, ABI melalui Foundernya, Hendrik Hermawan dalam audiensi tersebut mengatakan, pada bulan November 2020 pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada para pelaku tambak untuk tidak menambah tambak lagi di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta para penambak untuk memasang batas area tambak agar tidak bersinggungan dengan area RHL.
“Padahal sudah kita ingatkan tetapi tidak diindahkan, selain itu, memang besar rencana kami usai kegiatan RHL ini untuk memberikan reward kepada masyarakat Pancur Pelabuhan yang telah terlibat aktif untuk menanam dan menjaga Mangrove untuk mengelola PS tersebut. Tetapi kalau sudah begini tidak mungkin SK Menteri yang dikeluarkan untuk KTH Tambak Mangrove kita batalkan begitu saja jadi kita harap permintaan penghijauan kembali lahan tersebut harus betul-betul dilakukan oleh para penambak sebagai bentuk dari restorative justice dan juga jadi bahan pembelajaran bahwa jangan merusak lingkungan lagi,” tegasnya./ABI
Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…
Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
Artikel “Turtle AV USB Extender Kit: A Game Changer for Media and AV Installations” oleh…
BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…
Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…
This website uses cookies.