Sementara itu, ABI melalui Foundernya, Hendrik Hermawan dalam audiensi tersebut mengatakan, pada bulan November 2020 pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada para pelaku tambak untuk tidak menambah tambak lagi di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta para penambak untuk memasang batas area tambak agar tidak bersinggungan dengan area RHL.
“Padahal sudah kita ingatkan tetapi tidak diindahkan, selain itu, memang besar rencana kami usai kegiatan RHL ini untuk memberikan reward kepada masyarakat Pancur Pelabuhan yang telah terlibat aktif untuk menanam dan menjaga Mangrove untuk mengelola PS tersebut. Tetapi kalau sudah begini tidak mungkin SK Menteri yang dikeluarkan untuk KTH Tambak Mangrove kita batalkan begitu saja jadi kita harap permintaan penghijauan kembali lahan tersebut harus betul-betul dilakukan oleh para penambak sebagai bentuk dari restorative justice dan juga jadi bahan pembelajaran bahwa jangan merusak lingkungan lagi,” tegasnya./ABI
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.