Categories: Karimun

Kadisdukcapil : Jangan Sembarangan Menulis Surat Kelahiran

KARIMUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun M Tahar mengingatkan kepada seluruh bidan yang ada di Kabupaten Karimun untuk tidak sembarangan mengisi surat keterangan lahir kepada anak yang baru dilahirkan, karena bisa terjerat hukum.

“Kepada para bidan yang membantu proses kelahiran agar jangan sampai sembarangan menulis atau menempatkan nama ayah dan ibu dalam surat keterangan kelahiran seorang anak. Apalagi, anak tersebut ternyata diangkat oleh orang tua lain. Kalau salah dalam penempatan itu, bisa berujung ke proses hukum,” ungkap Tahar, Rabu (23/11/2016).

Kata Tahar, menulis nama orang tua angkat di dalam surat keterangan lahir, adalah perbuatan yang melanggar undang undang dan bisaterjerat hukum. Sudah banyak kasus seperti itu terjadi di daerah lain, yang karena kesalahan atau kelalaian dari bidan ternyata malah berujung pada proses hukum.

Menurutnya, nama orang tua angkat tidak boleh tertera dalam surat keterangan lahir, karena tidak sah secara agama dan negara. Hal ini dapat terjerat Undang Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, memberikan keterangan untuk data- data yang palsu, dan dapat terjerat pidana selama 2 tahun penjara, serta denda sebesar 75 juta rupiah.

Bukan hanya terkait masalah hukum, namun menulis nama orang tua angkat dalam surat lahir anak bisa mempersulit masa depan anak tersebut di kemudian hari. Anak yang tak tahu apa-apa akan mendapatkan kesulitan ketika harus mengurus adimistrasi atau keperluan tertentu nantinya.

“Apabila terjadi kesalahan dalam surat keterangan kelahiran anak sejak kecil, maka sampai dewasa anak itu akan terus mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi. Kasihan juga jika anak-anak mengalami hal itu. Harapan dan cita-cita mereka akan terganjal hanya karena kesalahan administrasi masa kecil,” tuturnya.

Untuk itulah, dia menekankan kepada bidan agar betul-betul hati-hati dalam mengisi nama orang tua anak. Jangan karena kelalaian bidan atau karena faktor lainnya, masa depan anak akan terhambat. Dia meminta kepada para orang tua yang akan mengadopsi anak juga jangan gegabah dalam mengisi soal administrasi anak.

(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

1 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

1 jam ago

Bantah BAP, E’en Saputro Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…

2 jam ago

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

3 jam ago

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.168

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…

3 jam ago

Kolaborasi Multipihak Perkuat Aksi Iklim Berbasis Desa melalui ProKlim di Sumatera Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…

4 jam ago

This website uses cookies.