Categories: Karimun

Kadisdukcapil : Jangan Sembarangan Menulis Surat Kelahiran

KARIMUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun M Tahar mengingatkan kepada seluruh bidan yang ada di Kabupaten Karimun untuk tidak sembarangan mengisi surat keterangan lahir kepada anak yang baru dilahirkan, karena bisa terjerat hukum.

“Kepada para bidan yang membantu proses kelahiran agar jangan sampai sembarangan menulis atau menempatkan nama ayah dan ibu dalam surat keterangan kelahiran seorang anak. Apalagi, anak tersebut ternyata diangkat oleh orang tua lain. Kalau salah dalam penempatan itu, bisa berujung ke proses hukum,” ungkap Tahar, Rabu (23/11/2016).

Kata Tahar, menulis nama orang tua angkat di dalam surat keterangan lahir, adalah perbuatan yang melanggar undang undang dan bisaterjerat hukum. Sudah banyak kasus seperti itu terjadi di daerah lain, yang karena kesalahan atau kelalaian dari bidan ternyata malah berujung pada proses hukum.

Menurutnya, nama orang tua angkat tidak boleh tertera dalam surat keterangan lahir, karena tidak sah secara agama dan negara. Hal ini dapat terjerat Undang Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, memberikan keterangan untuk data- data yang palsu, dan dapat terjerat pidana selama 2 tahun penjara, serta denda sebesar 75 juta rupiah.

Bukan hanya terkait masalah hukum, namun menulis nama orang tua angkat dalam surat lahir anak bisa mempersulit masa depan anak tersebut di kemudian hari. Anak yang tak tahu apa-apa akan mendapatkan kesulitan ketika harus mengurus adimistrasi atau keperluan tertentu nantinya.

“Apabila terjadi kesalahan dalam surat keterangan kelahiran anak sejak kecil, maka sampai dewasa anak itu akan terus mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi. Kasihan juga jika anak-anak mengalami hal itu. Harapan dan cita-cita mereka akan terganjal hanya karena kesalahan administrasi masa kecil,” tuturnya.

Untuk itulah, dia menekankan kepada bidan agar betul-betul hati-hati dalam mengisi nama orang tua anak. Jangan karena kelalaian bidan atau karena faktor lainnya, masa depan anak akan terhambat. Dia meminta kepada para orang tua yang akan mengadopsi anak juga jangan gegabah dalam mengisi soal administrasi anak.

(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

1 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

3 jam ago

Marianna Resort Hadirkan Playcation School Holiday, Menggabungkan Kreativitas dan Keindahan Danau Toba

Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…

4 jam ago

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

7 jam ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

7 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

7 jam ago

This website uses cookies.