KARIMUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun M Tahar mengingatkan kepada seluruh bidan yang ada di Kabupaten Karimun untuk tidak sembarangan mengisi surat keterangan lahir kepada anak yang baru dilahirkan, karena bisa terjerat hukum.
“Kepada para bidan yang membantu proses kelahiran agar jangan sampai sembarangan menulis atau menempatkan nama ayah dan ibu dalam surat keterangan kelahiran seorang anak. Apalagi, anak tersebut ternyata diangkat oleh orang tua lain. Kalau salah dalam penempatan itu, bisa berujung ke proses hukum,” ungkap Tahar, Rabu (23/11/2016).
Kata Tahar, menulis nama orang tua angkat di dalam surat keterangan lahir, adalah perbuatan yang melanggar undang undang dan bisaterjerat hukum. Sudah banyak kasus seperti itu terjadi di daerah lain, yang karena kesalahan atau kelalaian dari bidan ternyata malah berujung pada proses hukum.
Menurutnya, nama orang tua angkat tidak boleh tertera dalam surat keterangan lahir, karena tidak sah secara agama dan negara. Hal ini dapat terjerat Undang Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, memberikan keterangan untuk data- data yang palsu, dan dapat terjerat pidana selama 2 tahun penjara, serta denda sebesar 75 juta rupiah.
Bukan hanya terkait masalah hukum, namun menulis nama orang tua angkat dalam surat lahir anak bisa mempersulit masa depan anak tersebut di kemudian hari. Anak yang tak tahu apa-apa akan mendapatkan kesulitan ketika harus mengurus adimistrasi atau keperluan tertentu nantinya.
“Apabila terjadi kesalahan dalam surat keterangan kelahiran anak sejak kecil, maka sampai dewasa anak itu akan terus mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi. Kasihan juga jika anak-anak mengalami hal itu. Harapan dan cita-cita mereka akan terganjal hanya karena kesalahan administrasi masa kecil,” tuturnya.
Untuk itulah, dia menekankan kepada bidan agar betul-betul hati-hati dalam mengisi nama orang tua anak. Jangan karena kelalaian bidan atau karena faktor lainnya, masa depan anak akan terhambat. Dia meminta kepada para orang tua yang akan mengadopsi anak juga jangan gegabah dalam mengisi soal administrasi anak.
(RED/HK)
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.