Categories: HUKUM

Kajari Batam Angkat Bicara terkait Perkara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi angkat bicara pasca vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS), Selasa(11/12/2018) lalu.

“Memang pada saat putusan kemarin banyak persepsi, itu hal yang wajar. Apa yang diterangkan oleh kami adalah yang di persidangan bukan yang ada dalam berkas perkara,” ujar Dedie didampingi Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jumat(14/12/2018) pagi.

Dedie menjelaskan bahwa dari laporan tim JPU yang melaksanakan gelar perkara dan dari hasil rekaman setiap persidangan, saksi-saksi yang hadir maupun ahli menyatakan perkara Tjipta Fudjiarra adalah perdata.

“Kami berpendapat bahwa itu adanya perbuatan tapi tidak memenuhi unsur pidana(Onslag),” tegasnya.

Kata Dedie, setelah putusan dibacakan ternyata penasehat hukum melakukan banding. Dengan demikian putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum lainnya.

“Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak pernah ragu dan tidak pernah takut. Seandainya sudah berkekuatan hukum tetap pasti kita akan laksanakan. Kami tidak akan pandang bulu, makanya sama-sama kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menambahkan bahwa putusan pengadilan bisa dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kapan Pengadilan Negeri selesai dengan kewenangannya? apabila dia telah memutus. Selanjutnya apabila berkas ini masuk ke Pengadilan Tinggi atau perlawanan hukum banding, maka kewenangan di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa keputusan hakim adalah keputusan terakhir yang menyatakan (terdakwa) bersalah atau tidak.

“Sebelum petikan putusan dibacakan oleh Hakim, dia harus mendengarkan fakta persidangan, tentu peran dari seorang Jaksa mendalilkan dan membuktikan dakwaannya, peran dari penasehat hukum membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atau meminta keringanan hukuman,” jelasnya.

Kata Filpan, Jaksa Penuntut Umum tentu harus membuktikan dakwaannya dan terus mengejar fakta-fakta di persidangan.

“Fakta persidangan apabila berbeda dengan berkas perkara, tentu menjadi suatu catatan bagi Jaksa dalam menentukan sikap di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

“Kita(JPU) menuntut onslag, ada perbuatan kita lihat tetapi bukan tindak pidana, karena apa? dari beberapa ahli yang kita hadirkan dan beberapa saksi, ada yang mengatakan bahwa akta ini otentik, ada yang mengatakan akta ini tidak otentik tapi harus dibatalkan lewat putusan pengadilan. Ini menjadi pertimbangan kita di dalam menyikapi tuntutan tersebut,” terangnya.

Menurut Filpan, apabila fakta persidangan berbeda dengan fakta di dalam berkas, tentu itu menjadi catatan dan faktor bagi penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan yang diajukannya.

“Keputusan Hakim ditingkat pertama sudah selesai dan punya pertimbangan hukum. Apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan hakim, pihak pengacara maupun penuntut umum bisa melakukan perlawanan dengan cara melihat secara perspektif hukum pidana terhadap pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

“Dia(para pihak) harus menggali dan menganalisa yuridis perspektif hukum pidana didalam pertimbangan hukum yang diajukan di dalam petikan putusan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

21 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.