Kajari Karimun Bungkam Ditanya Kasus Proyek Fiktif di Tiga SKPD

KARIMUN – swarakepri.com : Tindak lanjut penanganan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karimun yang telah dilaporkan Uci(warga karimun) ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun sejak 1 bulan lalu sampai saat ini belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Supratman Khalik yang berupaya dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangan terbaru tidak bersedia memberikan tanggapan dan berupaya untuk menghindar bertemu dengan awak media ini. Ketika hendak ditemui diruang kerjanya, hari ini, Senin(16/9/2013), tanpa alasan yang jelas, Supratman mengelak bertemu. Melalui sekretarisnya Khalik menyarankan awak media ini menanyakan kasus tersebut ke Kasi Intel, Hasbi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Hasbi ketika dikonfirmasi seusai disarankan Khalik, justru mengaku belum mengetahui adanya laporan proyek fiktif Tiga SKPD Kabupaten Karimun yang dilaporkan Uci.

“Saya belum tahu pak terkait laporan itu, tanyakan langsung pada Kajari lah, dalam publikasi pada media harus seijin Kajari dulu pak”, ucap Hasbi berdalih.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso kepada awak media ini pernah mengatakan jika laporan Uci akan segera diproses dalam tempo dua hari, namun hingga berita ini di unggah, pihak Kajari Karimun enggan menindak lanjuti dan memberikan keterangan sejauh mana proses hukumnya.

Terkuaknya dugaan proyek fiktif di tiga SKPD pemkab Karimun ini berawal dari temuan salah satu masyarakat bernama Uci yang juga salah satu Aktifis di Karimun. Uci menungkapkan jika dugaan proyek fiktif tiga SKPD ini di duga telah merugikan negara hingga milliaran rupiah.

“Saya menduga jika kasus ini sengaja diredam, karena jika kasus ini terbongkar, akan banyak petinggi Pemkab Karimun yang akan masuk bui. Disinilah keadilan dan hukum harus benar-benar profesional dan bekerja sejujur-jujurnya. Hukum harus ditegakkan, jika Kajari Karimun tidak berani mengungkap, masalah ini akan saya bawa hingga ke Kejaksaan Agung” tegas Uci minggu lalu.

Hingga saat ini, tidak satupun pihak SKPD yang diloporkan Uci yang bersedia memberikan keterangan apapun.

Untuk dikatahui tiga SKPD Pemkab Karimun yang dilaporkan Uci ke Kejari Karimun adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Dinas Pertambangan dan Energi(Distamben) dan Dinas Pekerjaan Umum. Ketiga SKPD tersebut diduga terlibat dalam proyek fiktif Pelabuhan Roro, Terminal Telaga Harapan, Lahan Karimun Exebhition dan Convention Center(KECC) dan Coastal Area. (Haswad)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

3 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

3 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

5 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

6 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

6 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

6 jam ago

This website uses cookies.