Kajati Kepri Sebut Pengeloaan Dana Desa Harus Transparan – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kajati Kepri Sebut Pengeloaan Dana Desa Harus Transparan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto./Foto: Penkum Kejati Kepri

KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” bertempat di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto memberikan materi dengan judul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”

Kajati menguraikan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.

Oleh karena itu, melalui program Jaga Desa ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa di Pemerintahan Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp36.624.884.000 terbagi dalam 42 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.872.021.047.

Beberapa data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa sejak program dana desa dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung mencatat ada lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pihak-pihak yang terkait.

Kajati Kepri memaparkan beberapa contoh kasus korupsi penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan ditangani oleh Kejaksaan termasuk diantaranya di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Kajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Cegah Korupsi Dana Desa, Wakajati Kepri: Kami akan Beri Pendampingan Hukum – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top