Kedatangan keluarga dan kuasa hukum yang dikawal Paguyuban Keluarga Besar Semende Batam ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Kuasa Hukum keluarga Dwi Putri Aprilian DIni, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Polsek Batu Ampar untuk melengkapi keterangan saksi dari keluarga korban.
“Hari ini(Senin) kami melengkapi keterangan saksi dari keluarga almarhumah dan berkoordinasi tentang alat-alat alat-alat bukti lainnya yang disita dari TKP(Tempat Kejadian Perkara),”ujarnya kepada SwaraKepri di Polsek Batu Ampar, Senin 8 Desember 2025 siang.
Selain itu kata Putri, pihaknya juga menyampaikan informasi baru terkait para tersanga yang diduga juga melakukan kekerasan kepada korban lain.
“Ada beberapa orang yang pernah bekerja disana(Agency tersangka) dan pernah juga direkrut oleh para tersangka. Mereka juga mengalami hal yang sama. Mereka juga membayar uang tebusan untuk bisa keluar dari tempat penampungan milik tersangka,”terangnya./RD


