BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengusulkan pembersihan permukiman di area Bandara Hang Nadim sejauh 5 Km guna menciptakan Kawasan Keselamatan Operasional Pesawat (KKOP).
Namun demikian DPRD Kota Batam tidak menyetujui usulan tersebut. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus ini keberatan jika radiusnya mencapai 5 Km dari titik bandara.
Menurut Yunus, penciptaan KKOP seluas itu dapat mengakibatkan sebagian lahan Kampung Tua di Batu Besar ikut tergusur.
“Saya harap jangan sampai ada pembersihan. Karena itu menyangkut lahan Kampung Tua,” ujar Yunus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV, Senin (2/12/2019).
Tujuan KKOP sendiri, menurut Pemerintah Kota (Pemko) Batam adalah untuk menghindari terjadinya kecelakaan pada aktivitas transportasi udara.
Kendati ditolak oleh Bapemperda, Kabid Infrastruktur dan Pengembangan wilayah Bapelitbangda Kota Batam, Dahlina Nopilawati, mengemukakan bahwa hasil pembahasan tersebut masih belum final dan akan dikaji lagi.
Sehingga ia belum dapat dipastikan apakah usulan pembersihan area permukiman dalam radius 5 km dari bandara ini akan direalisasikan atau tidak.
“Untuk saat ini masih kita jadikan sebagai catatan. Artinya masih perlu dikaji bersama lagi,” ungkap perempuan yang akrab disapa Lina ini.
KKOP sendiri merupakan salah satu pokok pembahasan dalam pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
(Sya)