Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru?

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Disisi lain Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia selaku agen Kapal MT Arman 114 mengaku telah mengajukan permohonan izin pergantian crew. dan pemberitahuan kapal dalam keadaan safe manning/minimum crew(tidak ada nya Chief officer, 2nd Officer, 3rd Office, deck dan Engineer 1,2,3,4.

“Kapten kapal menginformasikan bahwa crew diatas kapal sudah hampir 15 bulan dan mereka dalam keadaan lelah dan tidak ada manpower diatas kapal. Oleh sebab itu kapten meminta dan memohon dengan sangat urgent untuk pergantian crew yang lengkap, sehingga mereka bisa memindahkan kapal ke posisi yang aman untuk kapal berlabuh sesuai koordinate yang diberikan oleh VTS,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 20 Juli 2024.

“Sebagai informasi bahwa crew yang baru sudah sampai di Batam sejak tanggal 16 Juli 2024 dan saat ini menunggu izin dari KLHK atau Kejaksaan untuk bisa naik keatas kapal,”jelasnya.

Sementara itu Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi juga telah menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar pada saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di lantai 2 Ruang Rapat Jampidum, Rabu 24 Juli 2024.

Hal ini mengingat bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau sekira 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat beresiko.

Kejaksaan Negeri Batam Belum Menyetujui Pergantian Kru Kapal MT Arman 114

Kejaksaan Negeri Batam belum menyetujui pergantian kru Kapal MT Arman 114 yang diajukan oleh PT Pelayaran Kencana Global selaku agen Kapal MT Arman 114.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia kepada SwaraKepri, Rabu 31 Juli 2024 malam.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

15 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

15 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

16 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

18 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

19 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

19 jam ago

This website uses cookies.