Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru?

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Disisi lain Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia selaku agen Kapal MT Arman 114 mengaku telah mengajukan permohonan izin pergantian crew. dan pemberitahuan kapal dalam keadaan safe manning/minimum crew(tidak ada nya Chief officer, 2nd Officer, 3rd Office, deck dan Engineer 1,2,3,4.

“Kapten kapal menginformasikan bahwa crew diatas kapal sudah hampir 15 bulan dan mereka dalam keadaan lelah dan tidak ada manpower diatas kapal. Oleh sebab itu kapten meminta dan memohon dengan sangat urgent untuk pergantian crew yang lengkap, sehingga mereka bisa memindahkan kapal ke posisi yang aman untuk kapal berlabuh sesuai koordinate yang diberikan oleh VTS,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 20 Juli 2024.

“Sebagai informasi bahwa crew yang baru sudah sampai di Batam sejak tanggal 16 Juli 2024 dan saat ini menunggu izin dari KLHK atau Kejaksaan untuk bisa naik keatas kapal,”jelasnya.

Sementara itu Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi juga telah menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar pada saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di lantai 2 Ruang Rapat Jampidum, Rabu 24 Juli 2024.

Hal ini mengingat bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau sekira 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat beresiko.

Kejaksaan Negeri Batam Belum Menyetujui Pergantian Kru Kapal MT Arman 114

Kejaksaan Negeri Batam belum menyetujui pergantian kru Kapal MT Arman 114 yang diajukan oleh PT Pelayaran Kencana Global selaku agen Kapal MT Arman 114.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia kepada SwaraKepri, Rabu 31 Juli 2024 malam.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lingga Benahi Pajak Tambang Demi Iklim Investasi yang Lebih Pasti

LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…

6 jam ago

Transformasi Ruang Rapat untuk Komunikasi Tanpa Hambatan: Meningkatkan Kolaborasi dan Efisiensi

Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…

6 jam ago

Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital

Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…

7 jam ago

Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…

7 jam ago

KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…

12 jam ago

Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…

13 jam ago

This website uses cookies.