Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru?

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Disisi lain Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia selaku agen Kapal MT Arman 114 mengaku telah mengajukan permohonan izin pergantian crew. dan pemberitahuan kapal dalam keadaan safe manning/minimum crew(tidak ada nya Chief officer, 2nd Officer, 3rd Office, deck dan Engineer 1,2,3,4.

“Kapten kapal menginformasikan bahwa crew diatas kapal sudah hampir 15 bulan dan mereka dalam keadaan lelah dan tidak ada manpower diatas kapal. Oleh sebab itu kapten meminta dan memohon dengan sangat urgent untuk pergantian crew yang lengkap, sehingga mereka bisa memindahkan kapal ke posisi yang aman untuk kapal berlabuh sesuai koordinate yang diberikan oleh VTS,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 20 Juli 2024.

“Sebagai informasi bahwa crew yang baru sudah sampai di Batam sejak tanggal 16 Juli 2024 dan saat ini menunggu izin dari KLHK atau Kejaksaan untuk bisa naik keatas kapal,”jelasnya.

Sementara itu Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi juga telah menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar pada saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di lantai 2 Ruang Rapat Jampidum, Rabu 24 Juli 2024.

Hal ini mengingat bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau sekira 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat beresiko.

Kejaksaan Negeri Batam Belum Menyetujui Pergantian Kru Kapal MT Arman 114

Kejaksaan Negeri Batam belum menyetujui pergantian kru Kapal MT Arman 114 yang diajukan oleh PT Pelayaran Kencana Global selaku agen Kapal MT Arman 114.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia kepada SwaraKepri, Rabu 31 Juli 2024 malam.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

This website uses cookies.