PT Marinatama Gemanusa Diduga Melanggar Kontrak
BATAM – swarakepri.com : Kapal Pemerintah Kota(Pemko) Batam senilai Rp 10.243.770.000 yang dikerjakan oleh PT Marinatama Gemanusa selaku pemenang tender diduga telah melanggar kontrak kerja karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 20 Desember 2014 lalu.
Pengerjaan kapal yang menggunakan dana APBD Batam tahun 2014 ini juga terkesan sengaja ditutup-tutupi oleh Pemko Batam dan pihak PT Marinatama Gemanusa. Lokasi pengerjaan kapal yang berada di wilayah Sagulung Batam tidak bisa di akses awak media.
Upaya awak media untuk mengambil dokumentasi kapal yang dikerjakan di wilayah Sintai, Tanjung Uncang Batam dihalangi oleh petugas security PT Marinatama Gemanusa yang berjaga di lokasi.
Petugas security bernama Zehezkiel yang ditemui di lokasi pengerjaan kapal pagi tadi, Senin(5/1/2015) tidak mengijinkan awak media memasuki area pengerjaan kapal dengan dalih harus memperoleh ijin dari kantor pusat PT Marinatama Gemanusa yang berada di wilayah Nagoya dan ijin dari Pemko Batam.
Anehnya, ketika awak media menyambangi kantor pusat PT Marinatama Gemanusa yang berada di wilayah Penuin Nagoya, beberapa pegawai yang ada justru bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Salah satu staf menganjurkan awak media agar bertanya langsung ke Abun selaku Direktur PT Marinatama Gemanusa.
Abun sendiri saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon berdalih tidak bisa mengijinkan awak media mengambil gambar pengerjaan kapal sebelum memperoleh rekomendasi dari Pemko Batam.
“Untuk mengambil foto lokasi dan kapal bapak harus mendapat ijin dari Pemko dulu,” ujarnya sambil mematikan teleponnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota(Setdako) Batam, Agussahiman ketika ditemui dikantornya siang tadi, Senin(5/1/2015) mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengijinkan awak media memasuki kawasan PT Marinatama Gemanusa. Ia mengaku wewenang tersebut ada di pihak perusahaan itu sendiri.
Ketika disinggung mengenai perkembangan pengerjaan kapal Pemko Batam tersebut, Agussahiman mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menganjurkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Batam. (red/Tim AMOK)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.