BATAM – Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporan peristiwa tabrakan terumbu karang di lokasi Ground Fishing masyarakat Nelayan Pulau Buluh oleh Kapal Tugboat SOL 1002 bergandeng bersama Tongkang SOL 2319 bermuatan pasir di perairan Tanjung Uncang, pada Sabtu (8/1/2022) lalu ke Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum KHLK).
Hal ini disampikan Founder ABI Hendrik Hermawan kepada SwaraKepri, Sabtu(22/1/2022).
Hendrik menjelaskan, dalam audiensi yang digelar DKP Kepri melalui Kantor Cabang (Kacab) Batam terkait aduan dari Pokmaswas Pulau Buluh Mandiri masih belum menemukan titik temu untuk menjalin kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Karena tidak menemukan keputusan dalam mencari keputusan dalam audiensi ini, maka kami dari ABI sempat meminta pihak DKP Kepri Cabang Batam untuk memberikan waktu satu hari untuk masing-masing pihak mengevaluasi tuntutan dan sikap perusahaan sebelum pihak DKP menulis notulen audiensi saran kami ini langsung disetujui oleh pihak DKP Kepri Cabang Batam,” jelasnya.
Kata dia, setelah diberi waktu satu hari untuk berunding, masyarakat nelayan Pulau Buluh dan pihak PT SOL juga tetap dengan keputusan masing-masing. Oleh karena itu pada Sabtu (22/1/2022) usai mendapatkan surat kuasa dari masyarakat nelayan Pulau Buluh, ABI melaporkan insiden ini ke Gakkum KLHK RI melalui Badan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) yang berkantor di Medan, Sumatera Utara untuk menginvestigasi insiden ini sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Surat laporan hari ini sudah kami kirimkan ke BPPHLHK. Terkait rencana ke depannya kami masih menunggu balasan dari surat kami,” tegasnya.