Selama ini kata dia, perusahaan Shipyard bisa menunda pengerjaan repair hingga 3 minggu jika ada korban cedera dalam kecelakaan kerja, atau disebut LTI(Loss Time Injury/kehilangan waktu oleh kejadian kecelakaan kerja tapi tidak meninggal). “Ini sudah meninggal 5 orang, kok jeda cuma beberapa hari dan langsung kembali kerja? ini sudah fatality, beda dengan LTI,”pungkasnya.
Disnakertrans Kepri Peran Superintendent Kapal Tanker MT Federal II
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau masih terus melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pasca kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.
Selain melakukan investigasi di PT ASL Shipyard, Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Disnaktertrans Kepri juga mendalami peran dari Superintendent Kapal Tanker MT Federal II.
“PPNS sedang melakukan pendalaman(dugaan kelalaian dari Supertintendent),”kata Kadisnakertrans Kepri,Diky Wijaya kepada SwaraKepri, Senin 30 juni 2025 siang.
Untuk diketahui, Superinentent Kapal bertanggung jawab memastikan operasional kapal berjalan lancar, aman, dan efisien sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Superintendent Kapal bertindak sebagai jembatan antara manajemen perusahaan dan awak kapal, memastikan semua aspek operasional kapal, termasuk keselamatan, pemeliharaan, dan kepatuhan, dikelola dengan baik./RD
