Sementara itu, untuk kerugian nelayan pihak perusahaan mengaku akan menyelesaikan secara perundingan kekeluargaan akan tetapi setelah kami menunggu seminggu lamanya pihak perusahaan tidak komitmen atas perjanjiannya.
Kata dia, malah pihak perusahaan menawarkan ganti rugi untuk nelayan hanya sebesar Rp2 juta yang mana jauh dari nilai yang diminta oleh Pokmas Pulau Buluh Mandiri.
Padahal, kata dia, pihak perusahaan sendiri yang meminta masalah ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi usai kapalnya keluar dari terumbu karang tersebut pihak perusahaan mengaku untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Masalah ini sudah kami laporkan juga ke Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Kota Batam. Maka pada saat audiensi bersama pihak perusahaan pada Minggu (9/1/2022) lalu di salah satu warung kopi di Kepri Mall juga dihadiri oleh Kasi Pengawasan DKP Kepri yang mengetahui permasalahan ini,” bebernya.
Dalam audiensi tersebut, ia mengatakan, kedatangan dari Kasi Pengawasan DKP Kepri itu yakni menjadi penengah dalam perjumpaan pihak perusahaan dengan Pokmas Pulau Buluh Mandiri terkait insiden penabrakan terumbu karang tersebut.
“Jadi pihak DKP Kepri memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mediasi. Maka dalam duduk pertemuan tersebut saya jelaskanlah semua duduk perkaranya dan pihak perusahaan mengatakan pada waktu itu hasil pertemuan tersebut akan disampaikan ke pimpinannya. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada lagi tindaklanjut dari pertemuan tersebut malah saya dapat kabar kapalnya sudah berada di perairan Karimun,” jelasnya.
Pingback: Kapal Tongkang Dilaporkan Tabrak Terumbu Karang di Perairan Tanjunguncang, Begini Tanggapan PT.SOL – SWARAKEPRI.COM