“Kejadian kecelakaan biasa terjadi, tidak ada yang ingin menabrak ataupun ditabrak tapi sering kali dalam proses penyelesaian justru pihak korban yang lebih aktif sedangkan pihak penabrak terkesan apatis. Sebenarnya metodologi konflik yang salah akan merugikan perusahaan disaat berhadapan langsung dengan masyarakat kecil, hal ini mungkin dikarenakan bisa menimbulkan gejolak sosial yang meluas,” tegasnya.
Menurutnya, peran media dan NGO dibutuhkan dalam kasus seperti ini bukan hanya sebagai blower, pendamping namun juga pengingat agar tidak terjadi hal serupa yang bukan saja menciderai nelayan namun juga pembelajaran bagi perusahaan yang terbukti nantinya bersalah.
Selain itu, kata dia, kasus kapal tabrak terumbu karang ini juga sempat heboh di Indonesia tahun 2017 lalu yakni kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky asal Inggris yang merusak 1.600 meter persegi terumbu karang di Radja Ampat, Papua.
Dalam kasus ini, kata dia, pemerintah Indonesia sendiri melalui Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar menyarankan agar kapal MB Caledonian Sky dijerat dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
This website uses cookies.
View Comments