Sedangkan organisasi lingkungan hidup dalam melaksanakan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestatian fungsi lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sementara terkait sanksi pidana, Pasal 99 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT SOL dan KSOP Batam terkait insiden ini namun belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./ABI
Ibu memiliki peran sentral dalam menjaga kesehatan keluarga, terutama dalam memilih camilan yang dikonsumsi sehari-hari.…
Jakarta, 17 November 2024 – Hotel JW Marriott Jakarta menjadi saksi kemegahan perayaan Diwali yang digelar…
Harga emas (XAU/USD) kembali menunjukkan pergerakan positif setelah berhasil menembus level $2.600 per ounce pada…
BATAM - Kepala BP Batam Muhammad Rudi meninjau progres dan kesiapan penyelesaian sejumlah proyek penting…
SAFF & Co. meluncurkan Morfosia pada 19 November 2024 di Namaaz Dining, Jakarta Selatan. Terinspirasi…
Bagi penggemar kripto, Dogecoin (DOGE) adalah salah satu aset digital paling menarik untuk dikumpulkan. Salah…
This website uses cookies.
View Comments