Sedangkan organisasi lingkungan hidup dalam melaksanakan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestatian fungsi lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sementara terkait sanksi pidana, Pasal 99 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT SOL dan KSOP Batam terkait insiden ini namun belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./ABI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan transportasi…
Sebagai bagian dari upaya edukatif dan kolaboratif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta…
Selama Kompetisi Hukum Bisnis ke-15 – Piala Hafni Sjahruddin 2025, Bintang Hidayanto, pendiri dan CEO…
Dalam upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan, PT Kereta…
Branding untuk bisnis tidak hanya tentang elemen visual, tapi bisa juga memanfaatkan suara & pendengaran.…
BATAM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan…
This website uses cookies.
View Comments