Sedangkan organisasi lingkungan hidup dalam melaksanakan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestatian fungsi lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sementara terkait sanksi pidana, Pasal 99 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT SOL dan KSOP Batam terkait insiden ini namun belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./ABI
Menyiapkan pernikahan dimulai dengan semangat dan rencana yang rapi. Tanggal sudah dipilih, konsep mulai dibicarakan,…
KAI Services melalui unit bisnis Resparkir meresmikan fasilitas Parkir Stasiun Prabumulih pada Selasa (6/1). Peresmian…
KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan kinerja angkutan logistik yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman,…
Saham batu bara pernah menjadi primadona saat 2022 ketika Rusia melancarkan serangan ke Ukraina dan…
This website uses cookies.
View Comments