Sedangkan organisasi lingkungan hidup dalam melaksanakan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestatian fungsi lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sementara terkait sanksi pidana, Pasal 99 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT SOL dan KSOP Batam terkait insiden ini namun belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./ABI
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
This website uses cookies.
View Comments