Kapal Tongkang Tabrak Terumbu Karang di Perairan Tanjunguncang Batam – Laman 5 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kapal Tongkang Tabrak Terumbu Karang di Perairan Tanjunguncang Batam

Kapal Tongkang Tabrak Terumbu Karang di Perairan Tanjunguncang Batam,Sabtu (8/1/2021)lalu./Foto: ABI

Sedangkan organisasi lingkungan hidup dalam melaksanakan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestatian fungsi lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sementara terkait sanksi pidana, Pasal 99 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT SOL dan KSOP Batam terkait insiden ini namun belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./ABI

Laman: 1 2 3 4 5

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kapal Tongkang Dilaporkan Tabrak Terumbu Karang di Perairan Tanjunguncang, Begini Tanggapan PT.SOL – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top