BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian membeberkan modus pungutan liar(pungli) oknum petugas PT. ASDP Indonesia Ferry Punggur, Batam yang berhasil diungkap tim siber pungli Polresta Barelang, Rabu(19/4) kemarin.
“Modusnya adalah menaikkan golongan kendaraan dan tidak melaporkan jumlah kendaraan secara keseluruhan,” ungkap Kapolda kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/4) di Polresta Barelang.
Ia mengatakan, hal tersebut diketahui dari data manifest kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun dan laporan produksi dan pendapatan tiket terpadu yang terjual pada tanggal 12 April 2017 dan 17 April 2017.
“Mobil golongan 5 seperti Lori misalnya, dinaikkan menjadi golongan 6, kalau (tiket) golongan 5 biayanya 1,5 juta (rupiah), kalau golongan 6 (biayanya) 2,5 juta (rupiah),” terangnya.
Dalam operasi tangkap tangan(OTT) tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pegawai aktif PT ASDP Indonesia Ferry berinisial FRN dan DA.
Barang bukti yang disita diantaranya uang senilai Rp 4,8 Juta dan Rp 3,3 juta, manifest kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tertanggal 12 April 2017, 17 April 2017 dan 19 April 2017.
Selain itu, Polisi juga mengamankan laporan produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per 12 April 2017 dan 17 April 2017 serta brankas dengan uang senilai Rp 37 juta. Tak hanya itu, Polisi juga menyita uang pendapatan tanggal 19 April 2017 sebesar Rp 19,8 Juta
“Hasil wawancara, kedua tersangka mengaku ada aliran (kepada atasan),” ujar Kapolda
Kata Sam, Polisi akan melakukan pendalaman dan mencari bukti untuk mengetahui hal tersebut.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan