BATAM – Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menegaskan proses hukum kasus kayu selundupan asal Lingga tetap lanjut dan sedang dilakukan penyidikan.
“Proses hukumnya tetap lanjut dan masih tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu(2/3/2016).
Ia mengatakan tidak akan mentolerir adanya kejahatan penjarah hutan oleh oknum tanpa izin. Tidak itu saja, pihaknya sehari sebelumnya juga mengamankan kapal bermuatan kayu ilegal 12 ton yang juga berasal dari sana.
“Ditpolairud sudah mengamankan HR sebagai nahkoda dan dua ABK yang saat ini juga lagi proses,” Ujarnya.
Seperti diketahui, , Dua truk BP 9518 DY dan BP 8973 TY bermuatan kayu diduga berasal dari Bintan mengunakan transportasi roro dan kedua truk tersebut ditangkap langsung Wakapolda Kepri saat usai melakukan kunjungan kerja dari Kabupaten Bintan,Jumat(26/2/2016).
Sebelumnya Direktorat Polairud Polda Kepri juga berhasil menangkap kapal KM Permata Jaya bermuatan 12 ton kayu ilegal asal Dompak Tanjung Pinang.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Hero Hendrianto Bahtiar mengatakan, bahwa kapal bermuatan kayu ilegal tersebut ditangkap Pukul 6.15 WIB pada posisi 00.52 ‘ 388’N – 104 29’ 281 diperairan Kepri.
“Kapal dari Dabo, Lingga dengan tujuan Dompak Tanjung Pinang membawa 12 ton kayu diduga ilegal, “kata Hero.
Ia mengatakan nahkoda Kapal HR(50) dan dua ABK sudah diamankan dan kapal bersama kayu sudah berada di Pelabuhan Polairud Sekupang untuk ditindak lanjuti.
(red/ST)