BATAM – Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Sam Budigusdian mengeluarkan Maklumat.
Sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKEPRI.COM, Kamis (8/6) menyebutkan bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932, lembaran negara no. 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2 undang-undang darurat no. 12 tahun 1951, pasal 359 KUHAP, Pasal 188 KUHP, serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.
Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
Di dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan bunga api dilarang di tempat-tempat sebagai berikut :
1. Peribadatan
2. Perumahan / pemukiman
3. Rumah sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank
9. Perkantoran Pemerintah / Swasta
10. Jalan Raya.
“Untuk semua jenis petasan, dilarang untuk digunakan, dan apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sam berharap maklumat tersebut dapat dipahami, dipatuhi dan dilaksankan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada perayaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H/2017 di Provinsi Kepulauan Riau.
Humas Polda Kepri
Editor : Roni Rumahorbo
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.