Categories: KEPRI

Kapolda Kepri : Nyalakan Petasan Bisa Dipidana

BATAM – Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Sam Budigusdian mengeluarkan Maklumat.

Sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKEPRI.COM, Kamis (8/6) menyebutkan bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932, lembaran negara no. 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2 undang-undang darurat no. 12 tahun 1951, pasal 359 KUHAP, Pasal 188 KUHP, serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.

Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :

a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.

Di dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan bunga api dilarang di tempat-tempat sebagai berikut :
1. Peribadatan
2. Perumahan / pemukiman
3. Rumah sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank
9. Perkantoran Pemerintah / Swasta
10. Jalan Raya.

“Untuk semua jenis petasan, dilarang untuk digunakan, dan apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sam berharap maklumat tersebut dapat dipahami, dipatuhi dan dilaksankan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada perayaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H/2017 di Provinsi Kepulauan Riau.

 

 
Humas Polda Kepri

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

7 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.