Categories: KEPRI

Kapolda Kepri Pimpin Pemadaman Api Karhutla di Pulau Galang

BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman memimpin langsung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang,Selasa(23/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (24/2/2021).

Harry menjelaskan, saat berada dilokasi, Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau, karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman,”ujarnya.

“Dari hasil pengamatan sekitar 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,”jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA.

“Dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,”
ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,”pungkasnya./RED(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Vinindo Inti Pratama Dukung Panggung Gembira Santri Gontor

PT Vinindo Inti Pratama berpartisipasi sebagai sponsor dalam acara Panggung Gembira Pondok Modern Darussalam Gontor…

2 jam ago

S.id Luncurkan Program Referral: “Dapat Cuan” Sambil Berbagi Link

Platform penyingkat link, microsite, dan digital shop asal Indonesia, resmi meluncurkan Program Referral s.id. Lewat…

2 jam ago

Harga Emas Masih Tertekan, Peluang Turun ke Area 4.306 Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia masih menghadapi tekanan pada perdagangan hari Selasa (2/6). Sejumlah faktor teknikal…

3 jam ago

Penetapan Ahli Waris di PA Batam Jadi Polemik, 3 Adik Kandung Alamarhum Karman Kasasi ke MA

BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…

17 jam ago

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

BATAM - Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait…

17 jam ago

Foto Blacklist Berujung Somasi, LCM Minta Pimpinan HH Club Minta Maaf

BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…

19 jam ago

This website uses cookies.