Kapolda Sumut Beberkan Motif Penembakan Wartawan di Simalungun – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Kapolda Sumut Beberkan Motif Penembakan Wartawan di Simalungun

Kapolda memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penembakan wartawan di Simalungun, Kamis(24/6/2021)./Foto: tangkapan layar video

SIANTAR – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap wartawan, Mara Salem Harahap(42). Pelaku adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S(57), Humas atau Manager Ferrari Bar & Resto berinisial Y(31) dan oknum aparat berinisial A.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi, baik yang ada di TKP maupun disekitar tempat tinggal korban.

“Kita sudah melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan korban disaat-saat hari terakhir dan jam terakhir serta dari hasil alat bukti yang kita temukan berupa CCTV dan alat bukti lainnya,”ujar Kapolda didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam konperensi pers di Mapolres Siantar, Kamis(24/6/2021).

“Kita bersama tim dibantu oleh Kodam I/ Bukit Barisan berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu saudara Y(31) selaku Humas atau manager Ferrari Bar & Resto dan S(57) selaku pemilik Ferrari Bar & Resto,”ujarnya.

Kapolda menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah timbulnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik Bar terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya, namun korban juga meminta jatah sebesar 12 juta per bulan.

“Permintaan(korban) setiap hari 2 butir ekstasi. Karena pemberitaan yang dilakukan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada saudara S, maka itu menimbulkan sakit hati terlebih lagi S tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya,”terangnya.

Dikatakan Kapolda bahwa karena pemberitaan tersebut S kemudian meminta bantuan kepada Y selaku humas untuk memberikan pelajaran kepada korban.

“Dalam satu pertemuan sebelum kejadian di awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y dan A dirumah tersangka S. S menyampaikan kepada Y dan A, “kalau begini orangnya cocoknya di bedil(ditembak)”. Atas dasar tersebut direncanakanlah tindakan untuk memberi pelajaran. Dimana proses ini diawali dari pertemuan antara Y dan A disebuah hotel di Siantar untuk menindaklanjuti permintaan S tersebut,”jelasnya.

“Pada Jumat 18 Juni pukul 14.30, A menjemput Y dengan mengendarai Kijang Innova dan selanjutnnya menuju kedai tuak milik Ibu Ginting untuk memantau korban. Y menuju rumah korban sekitar pukul 14.30 dan melakukan pengecekan ke rumah korban,”ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan, setelah A dan Y bertemu dan menuju kedai tuak untuk memantau korban, kemudian Y dan A ke bertemu teman saudara A di sebuah hotel. Kemudian pukul 22.30 Y dan A menuju Ferrari Bar untuk menitipkan sepeda motor Y. Dari ferrari mereka berdua menuju sebuah hotel untuk meminjam sepeda motor milik rekan dari A. Selanjutnya Y membonceng A menuju ke rumah korban, ternyata sampai disana korban belum pulang.

“Karena korban tidak ada dirumah, Y dan A kemudian kembali kembali menuju ke arah kota Siantar. Diperjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan A berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban,”jelasnya.

Selanjutnya Y mengejar mobil korban. Pada saat melewati jalan yang bergelombang karena jalan rusak, Y yang membawa dan A yang melakukan penembankan. Dilakukan penembakan terhadap korban yang mengenai bagian kaki di sebelah kira paha atas.

“Dari hasil otopsi, tembakan tersebut mengenai tulang kaki korban dibagian paha dan mengenai pembuluh arteri. Dan akibat pembuluh arteri yang kena akan menimbulkan tumpahan darah yang keluar secara deras, itu menyebabkan korban kehabisan darah,”terang Kapolda.

“Dan ini dibuktikan pada saat korban ditemukan masih dalam keadaan hidup dan meninggal saat korban dibawa ke rumah sakit,”lanjutnya.

Kapolda menegaskan para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup./RD_JOE

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top